Fasilitas keimigrasian adalah kartu yang diberikan kepada anak subyek kewarganegaraan ganda pemegang paspor kebangsaan asing yang diberikan secara affidavit (pasal 1 angka 2 Permenkumham No.22/2012).

Anak berkewarganegaraan ganda wajib didaftarkan oleh orang tua atau walinya pada kantor Imigrasi/ perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak (pasal 3 angka 1 Permenkumham No. 22/2012).

Persyaratan pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda:

  1. Formulir pendaftaran,
  2. Kartu tanda Penduduk (KTP) orang tua yang masih berlaku,
  3. Kartu keluarga (KK) *Anak telah terdaftar di Kartu Keluarga,
  4. Akte Kelahiran Anak,
  5. Akte perkawinan/surat nikah, akte perceraian orangtua,
  6. Paspor kebangsaan asing anak yang masih berlaku (apabila ada),
  7. Paspor kebangsaan asing Ayah/Ibu WNA,
  8. Bagi anak yang lahir sebelum tanggal 1 Agustus 2006 harus memiliki surat keputusan menteri Hukum dan HAM RI tentang Kewarganegaraan Indonesia,
  9. Pas foto anak terbaru berwarna background merah/biru ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar.

Dasar Hukum:

  1. Pasal 4 ayat (1) dan (2) Permenkumham No. 22/2012,
  2. Pasal 3 huruf a Permenkumham No. M.HH-19.AH.10.01 Th. 2011.

Persyaratan untuk mendapatkan Faslitas Keimigrasian (Kartu Affidavit):

  1. Memiliki Paspor kebangsaan asing yang masih berlaku,
  2. Memiliki bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda.

Dasar Hukum:

  1. Pasal 11 ayat (3) Permenkumham No. 22/2012.

Fasilitas Keimigrasian yang Dapat Diberikan:

  1. Bagi anak yang hanya memiliki paspor asing dibebaskan dari visa, izin tinggal dan izin masuk kembali,
  2. Diterakan tanda masuk/bertolak sebagaimana WNI,
  3. Pemegang dua paspor wajib memilih menggunakan salah satu paspornya,
  4. Diberikan cap kewarganegaraan terbatas pada AD-CARD,
  5. Perempuan WNI yang kawin dengan laki-laki WNA dapat menjadi sponsor suaminya untuk memohon visa izin tinggal terbatas ,izin tinggal tetap dan untuk menjadi WNI.
id_IDBahasa Indonesia