Jenis dan Tarif Pelayanan Keimigrasian Berdasarkan PP 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kemenkumham RI.
Dokumen Perjalanan Republik Indonesia
- Paspor biasa 48 halaman Rp 350.000,00
- Paspor biasa elektronik (e-paspor) 48 halaman Rp 650.000,00
- Denda paspor penggantian karena hilang Rp 1.000.000,00
- Denda paspor penggantian karena rusak Rp 500.000,00