Jenis dan Tarif Pelayanan Keimigrasian Berdasarkan PP 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kemenkumham RI.

Dokumen Perjalanan Republik Indonesia

  1. Paspor biasa 48 halaman Rp 350.000,00
  2. Paspor biasa elektronik (e-paspor) 48 halaman Rp 650.000,00
  3. Denda paspor penggantian karena hilang Rp 1.000.000,00
  4. Denda paspor penggantian karena rusak Rp 500.000,00
id_IDBahasa Indonesia