Home service paspor merupakan pelayanan bagi masyarakat yang ingin mengurus paspor akan tetapi tidak dapat menuju ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya dikarenakan sakit dan tidak dapat meninggalkan rumah sakit. Adapun persyaratan yang diperlukan antara lain,

  1. Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) yang masih berlaku atau surat perekaman E-KTP,
  2. Kartu Keluarga,
  3. Akte/Surat Kelahiran atau Surat Nikah atau Ijazah yang mencantumkan nama Orang Tua,
  4. Paspor lama (jika memiliki),
  5. Surat keterangan sakit dari rumah sakit beserta surat rujukan ke rumah sakit luar negeri sesuai dengan negara yang dituju,
  6. Surat rekam medis dari rumah sakit,
  7. Surat permohonan permintaan untuk Home Service Paspor.

Seluruh dokumen difotokopi satu kali dengan ukuran sebesar A4 dan membawa yang asli.

Salah satu keluarga yang dalam satu Kartu Keluarga mendaftarkan dengan cara mendatangi Penerimaan Berkas pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya dengan membawa seluruh dokumen persyaratan. Untuk pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi WA kami (081330442586).

id_IDBahasa Indonesia