ITAS TENAGA KERJA ASING (TKA)

Alih status ITK ke ITAS TKA (Permenkumham 43 Tahun 2015)

  1. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku
  2. Surat Permohonan (Pakai Kop Perusahaan & TTD Orang Tertinggi perusahaan)
  3. Surat jaminan (Pakai Kop Perusahaan & TTD Orang Tertinggi perusahaan)
  4. Kuasa & Materai
  5. RPTKA Asli & FC
  6. IMTA Asli & FC
  7. DPKK Asli & FC
  8. FC Paspor
  9. FC E-KTP Sponsor
  10. FC Izin Usaha Tetap
  11. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  12. Surat Tanda Terdaftar Perusahaan
  13. FC NPWP perusahaan
  14. Akta Pendirian Perusahaan
  15. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  16. Surat Keterangan Domisili
  17. Background Merah ukuran 3×4 2 lembar
  18. Email yang bersangkutan

Persyaratan ITAS ONLINE untuk Tenaga Kerja Asing/TKA (Permenkumham 27 Tahun 2014)

  1. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku
  2. Surat Permohonan (Pakai Kop Perusahaan & TTD Orang Tertinggi perusahaan)
  3. Surat jaminan (Pakai Kop Perusahaan & TTD Orang Tertinggi perusahaan)
  4. Surat Kuasa & Materai
  5. RPTKA Asli & FC
  6. IMTA Asli & FC
  7. DPKK Asli & FC
  8. FC Paspor, Visa dan Cap Pendaratan
  9. FC E-KTP Sponsor
  10. FC Izin Usaha Tetap
  11. FC Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  12. Surat Tanda Terdaftar Perusahaan
  13. FC NPWP perusahaan
  14. FC Akta Pendirian Perusahaan
  15. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  16. Notifikasi Pendaftaran Itas Online
  17. Telex Visa
  18. Foto Background Merah ukuran 3×4 2 lembar
  19. Mencamtumkan email yang bersangkutan

Persyaratan Perpanjangan ITAS Tenaga Kerja Asing (Permenkumham 27 tahun 2014)

  1. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku
  2. Surat Permohonan (Pakai Kop Perusahaan & TTD Orang Tertinggi perusahaan)
  3. Surat jaminan (Pakai Kop Perusahaan & TTD Orang Tertinggi perusahaan)
  4. Surat Kuasa & Materai
  5. RPTKA Asli & FC
  6. IMTA Asli & FC
  7. DPKK Asli & FC
  8. FC Paspor
  9. FC E-KTP Sponsor
  10. FC Izin Usaha Tetap
  11. FC Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  12. Surat Tanda Terdaftar Perusahaan
  13. FC NPWP perusahaan
  14. FC Akta Pendirian Perusahaan
  15. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  16. Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)
  17. Foto Background Merah ukuran 3×4 2 lembar
  18. Mencantumkan Email yang bersangkutan

ITAS PENDIDIKAN/PELATIHAN

Alih status ITK ke ITAS untuk PENDIDIKAN / PELATIHAN (Permenkumham 43 tahun 2015)

  1. Paspor kebebasan yang sah dan masih berlaku
  2. Surat permohonan pasor (sponsor sesuai dengan Annotation pada Visa)
  3. Surat jaminan sponsor (sponsor sesuai dengan Annotation pada visa)
  4. Fotokopi E-KTP sponsor
  5. Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara, jika orang asing menerima beasiswa dari pemerintah Republik Indonesia
  6. Rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan dan pelatihan
  7. Surat keterangan domisili
  8. Fotokopi halaman visa
  9. Fotokopi cap pendaratan
  10. Fotokopi halaman paspor
  11. Foto background merah ukuran 3×4 2 lembar
  12. Mencantumkan email yang bersangkutan

Perpanjangan ITAS untuk PENDIDIKAN / PELATIHAN (Permenkumham 27 tahun 2014)

  1. Paspor kebebasan yang sah dan masih berlaku
  2. Surat permohonan paspor (sponsor sesuai dengan Annotation pada Visa)
  3. Surat jaminan sponsor (sponsor sesuai dengan Annotation pada visa)
  4. Fotokopi E-KTP sponsor
  5. Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggrakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara, jika orang asing menerima beasiswa dari pemerintah Republik Indonesia
  6. Rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan dan pelatihan
  7. Surat keterangan tempat tinggal (SKTT)
  8. Fotokopi halaman paspor
  9. Foto background merah ukuran 3×4 2 lembar
  10. Mencantumkan email yang bersangkutan

ITAS MENGIKUTI SUAMI/ISTRI

Alih status ITAS ke ITAP mengikuti SUAMI/ISTRI WNI (Permenkumham 27 tahun 2014)

  1. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku
  2. Surat Permohonan
  3. Surat jaminan
  4. Kutipan Akte Perkawinan atau Buku Nikah yang telah disahkan oleh Perwakilan Republik Indonesia atau Kementerian Luar Negeri RI bagi perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri
  5. Kutipan Akte Perkawinan Catatan Sipil atau Kutipan Akta Nikah
  6. Bukti Laporan Perkawinan dari Kantor Catatan Sipil jika Perkawinan Dilangsungkan di luar Negeri
  7. FC Paspor & VISA
  8. FC KK (Kartu Keluarga)
  9. FC E-KTP Sponsor
  10. Surat Keterangan Domisili
  11. Foto Background Merah ukuran 3×4 2 lembar
  12. Mencantumkan Email yang bersangkutan

Pendaftaran ITAS ONLINE mengikuti SUAMI / ISTRI WNI (Permenkumham 27 tahun 2014)

  1. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku
  2. Surat Permohonan
  3. Surat jaminan
  4. Kutipan Akte Perkawinan Catatan Sipil atau Kutipan Akta Nikah
  5. Bukti Laporan Perkawinan dari Kantor Catatan Sipil jika Perkawinan Dilangsungkan di luar negeri
  6. FC Paspor ,VISA dan Cap Pendaratan
  7. FC KK (Kartu Keluarga)
  8. FC E-KTP Sponsor
  9. Notifikasi pendaftaran online
  10. Visa Telex
  11. Foto background merah ukuran 3x 4 2 lembar
  12. Mencantumkan Email yang bersangkutan

Perpanjangan ITAS ONLINE mengikuti SUAMI / ISTRI WNI (Permenkumham 27 tahun 2014)

  1. Paspor Asli
  2. Surat permohonan oleh sponsor
  3. Surat jaminan oleh sponsor
  4. Bukti Perkawinan yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia kecuali Bahasa Inggris
  5. Surat keterangan tempat tinggal
  6. Bukti lapor perkawinan dari kantor catatan sipil apabila perkawinan dilangsungkan diluar negeri
  7. Fotokopi E-KTP sponsor
  8. Fotokopi kartu keluarga
  9. Fotokopi halaman paspor
  10. Foto background merah 3×4 2 lembar

ITAS WNA LANSIA

ITAS ONLINE untuk WNA Lanjut Usia (Permenkumham 27 tahun 2014)

  1. Paspor Asli
  2. Surat permohonan oleh sponsor
  3. Surat jaminan oleh sponsor
  4. Fotokopi E-KTP sponsor
  5. Surat izin usaha perdagnagan biro perjalanan wisata yang ditunjuk oleh kementerian yang bertugas dibidang kepariwsataan
  6. Bukti tersedia dana untuk hidup di Indonesia dari Lembaga Dana Pensiun atau Bank
  7. Bukti polis asuransi kesehatan asuransi kematian
  8. Bukti akomodasi tempat tinggal yang tersedia di Indonesia
  9. Bukti mempekerjakan tenaga informal WNI sebagai pramuwisma, supir, keamanan, atau tukang kebun
  10. Fotokopi halaman paspor
  11. Fotokopi halaman visa
  12. Telex visa
  13. Notifikasi pendaftaran Itas Online
  14. Fotokopi cap pendaratan
  15. Foto background merah 3×4 2 lembar

Perpanjangan ITAS ONLINE untuk WNA Lanjut Usia (Permenkumham 27 tahun 2014)

  1. Paspor Asli
  2. Surat permohonan oleh sponsor
  3. Surat jaminan oleh sponsor
  4. Fotokopi E-KTP sponsor
  5. Surat izin usaha perdagangan biro perjalanan wisata yang ditunjuk oleh kementerian yang bertugas dibidang kepariwisataan
  6. Bukti tersedia dana untuk hidup di Indonesia dari Lembaga dana pensiun atau Bank
  7. Bukti polis asuransi kesehatan asuransi kematian
  8. Bukti akomodasi tempat tinggal yang tersedia di Indonesia
  9. Bukti mempekerjakan tenaga informal WNI sebagai pramuwisma, supir, keamanan, atau tukang kebun
  10. Fotokopi halaman paspor
  11. Surat Keterangan Tempat Tinggal
  12. Foto background merah 3×4 2 lembar
id_IDBahasa Indonesia