ITAS TENAGA KERJA ASING (TKA)
Alih status ITK ke ITAS TKA (Permenkumham 43 Tahun 2015)
- Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku
- Surat Permohonan (Pakai Kop Perusahaan & TTD Orang Tertinggi perusahaan)
- Surat jaminan (Pakai Kop Perusahaan & TTD Orang Tertinggi perusahaan)
- Kuasa & Materai
- RPTKA Asli & FC
- IMTA Asli & FC
- DPKK Asli & FC
- FC Paspor
- FC E-KTP Sponsor
- FC Izin Usaha Tetap
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Surat Tanda Terdaftar Perusahaan
- FC NPWP perusahaan
- Akta Pendirian Perusahaan
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- Surat Keterangan Domisili
- Background Merah ukuran 3×4 2 lembar
- Email yang bersangkutan
Persyaratan ITAS ONLINE untuk Tenaga Kerja Asing/TKA (Permenkumham 27 Tahun 2014)
- Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku
- Surat Permohonan (Pakai Kop Perusahaan & TTD Orang Tertinggi perusahaan)
- Surat jaminan (Pakai Kop Perusahaan & TTD Orang Tertinggi perusahaan)
- Surat Kuasa & Materai
- RPTKA Asli & FC
- IMTA Asli & FC
- DPKK Asli & FC
- FC Paspor, Visa dan Cap Pendaratan
- FC E-KTP Sponsor
- FC Izin Usaha Tetap
- FC Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Surat Tanda Terdaftar Perusahaan
- FC NPWP perusahaan
- FC Akta Pendirian Perusahaan
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- Notifikasi Pendaftaran Itas Online
- Telex Visa
- Foto Background Merah ukuran 3×4 2 lembar
- Mencamtumkan email yang bersangkutan
Persyaratan Perpanjangan ITAS Tenaga Kerja Asing (Permenkumham 27 tahun 2014)
- Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku
- Surat Permohonan (Pakai Kop Perusahaan & TTD Orang Tertinggi perusahaan)
- Surat jaminan (Pakai Kop Perusahaan & TTD Orang Tertinggi perusahaan)
- Surat Kuasa & Materai
- RPTKA Asli & FC
- IMTA Asli & FC
- DPKK Asli & FC
- FC Paspor
- FC E-KTP Sponsor
- FC Izin Usaha Tetap
- FC Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Surat Tanda Terdaftar Perusahaan
- FC NPWP perusahaan
- FC Akta Pendirian Perusahaan
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)
- Foto Background Merah ukuran 3×4 2 lembar
- Mencantumkan Email yang bersangkutan
ITAS PENDIDIKAN/PELATIHAN
Alih status ITK ke ITAS untuk PENDIDIKAN / PELATIHAN (Permenkumham 43 tahun 2015)
- Paspor kebebasan yang sah dan masih berlaku
- Surat permohonan pasor (sponsor sesuai dengan Annotation pada Visa)
- Surat jaminan sponsor (sponsor sesuai dengan Annotation pada visa)
- Fotokopi E-KTP sponsor
- Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara, jika orang asing menerima beasiswa dari pemerintah Republik Indonesia
- Rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan dan pelatihan
- Surat keterangan domisili
- Fotokopi halaman visa
- Fotokopi cap pendaratan
- Fotokopi halaman paspor
- Foto background merah ukuran 3×4 2 lembar
- Mencantumkan email yang bersangkutan
Perpanjangan ITAS untuk PENDIDIKAN / PELATIHAN (Permenkumham 27 tahun 2014)
- Paspor kebebasan yang sah dan masih berlaku
- Surat permohonan paspor (sponsor sesuai dengan Annotation pada Visa)
- Surat jaminan sponsor (sponsor sesuai dengan Annotation pada visa)
- Fotokopi E-KTP sponsor
- Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggrakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara, jika orang asing menerima beasiswa dari pemerintah Republik Indonesia
- Rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan dan pelatihan
- Surat keterangan tempat tinggal (SKTT)
- Fotokopi halaman paspor
- Foto background merah ukuran 3×4 2 lembar
- Mencantumkan email yang bersangkutan
ITAS MENGIKUTI SUAMI/ISTRI
Alih status ITAS ke ITAP mengikuti SUAMI/ISTRI WNI (Permenkumham 27 tahun 2014)
- Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku
- Surat Permohonan
- Surat jaminan
- Kutipan Akte Perkawinan atau Buku Nikah yang telah disahkan oleh Perwakilan Republik Indonesia atau Kementerian Luar Negeri RI bagi perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri
- Kutipan Akte Perkawinan Catatan Sipil atau Kutipan Akta Nikah
- Bukti Laporan Perkawinan dari Kantor Catatan Sipil jika Perkawinan Dilangsungkan di luar Negeri
- FC Paspor & VISA
- FC KK (Kartu Keluarga)
- FC E-KTP Sponsor
- Surat Keterangan Domisili
- Foto Background Merah ukuran 3×4 2 lembar
- Mencantumkan Email yang bersangkutan
Pendaftaran ITAS ONLINE mengikuti SUAMI / ISTRI WNI (Permenkumham 27 tahun 2014)
- Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku
- Surat Permohonan
- Surat jaminan
- Kutipan Akte Perkawinan Catatan Sipil atau Kutipan Akta Nikah
- Bukti Laporan Perkawinan dari Kantor Catatan Sipil jika Perkawinan Dilangsungkan di luar negeri
- FC Paspor ,VISA dan Cap Pendaratan
- FC KK (Kartu Keluarga)
- FC E-KTP Sponsor
- Notifikasi pendaftaran online
- Visa Telex
- Foto background merah ukuran 3x 4 2 lembar
- Mencantumkan Email yang bersangkutan
Perpanjangan ITAS ONLINE mengikuti SUAMI / ISTRI WNI (Permenkumham 27 tahun 2014)
- Paspor Asli
- Surat permohonan oleh sponsor
- Surat jaminan oleh sponsor
- Bukti Perkawinan yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia kecuali Bahasa Inggris
- Surat keterangan tempat tinggal
- Bukti lapor perkawinan dari kantor catatan sipil apabila perkawinan dilangsungkan diluar negeri
- Fotokopi E-KTP sponsor
- Fotokopi kartu keluarga
- Fotokopi halaman paspor
- Foto background merah 3×4 2 lembar
ITAS WNA LANSIA
ITAS ONLINE untuk WNA Lanjut Usia (Permenkumham 27 tahun 2014)
- Paspor Asli
- Surat permohonan oleh sponsor
- Surat jaminan oleh sponsor
- Fotokopi E-KTP sponsor
- Surat izin usaha perdagnagan biro perjalanan wisata yang ditunjuk oleh kementerian yang bertugas dibidang kepariwsataan
- Bukti tersedia dana untuk hidup di Indonesia dari Lembaga Dana Pensiun atau Bank
- Bukti polis asuransi kesehatan asuransi kematian
- Bukti akomodasi tempat tinggal yang tersedia di Indonesia
- Bukti mempekerjakan tenaga informal WNI sebagai pramuwisma, supir, keamanan, atau tukang kebun
- Fotokopi halaman paspor
- Fotokopi halaman visa
- Telex visa
- Notifikasi pendaftaran Itas Online
- Fotokopi cap pendaratan
- Foto background merah 3×4 2 lembar
Perpanjangan ITAS ONLINE untuk WNA Lanjut Usia (Permenkumham 27 tahun 2014)
- Paspor Asli
- Surat permohonan oleh sponsor
- Surat jaminan oleh sponsor
- Fotokopi E-KTP sponsor
- Surat izin usaha perdagangan biro perjalanan wisata yang ditunjuk oleh kementerian yang bertugas dibidang kepariwisataan
- Bukti tersedia dana untuk hidup di Indonesia dari Lembaga dana pensiun atau Bank
- Bukti polis asuransi kesehatan asuransi kematian
- Bukti akomodasi tempat tinggal yang tersedia di Indonesia
- Bukti mempekerjakan tenaga informal WNI sebagai pramuwisma, supir, keamanan, atau tukang kebun
- Fotokopi halaman paspor
- Surat Keterangan Tempat Tinggal
- Foto background merah 3×4 2 lembar