Penataan sistem manajemen SDM bertujuan meningkatkan profesionalisme SDM pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya.

A. Target yang ingin dicapai melalui program ini yaitu:

  1. Meningkatkan ketaatan terhadap pengelolaan SDM di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya pada masing-masing zona integritas menuju WBK/WBBM;
  2. Meningkatnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan SDM di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya pada masing-masing zona integritas menuju WBK/WBBM;
  3. Meningkatnya disiplin SDM di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya pada masing-masing zona integritas menuju WBK/WBBM;
  4. Meningkatnya efektifitas manajemen SDM di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya pada masing-masing zona integritas menuju WBK/WBBM;
  5. Meningkatnya profesionalisme manajemen SDM di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya pada masing-masing zona integritas menuju WBK/WBBM;

B. Indikator yang perlu dilakukan untuk menerapkan penataan manajemen SDM, yaitu:

  1. Perencanaan kebutuhan petugas imigrasi sesuai dengan kebutuhan organisasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya. Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti:
    • Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya membuat rencana kebutuhan petugas imigrasi di unit kerjanya dalam hal rasio dengan beban kerja dan kualifikasi pendidikan mengacu pada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja pada masing-masing jabatan;
    • Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menerapkan rencana penempatan petugas imigrasi di unit kerjanya mengacu pada kebutuhan yang telah disusun per jabatan;
    • Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap rencana kebutuhan pegawai di unit kerjanya setiap bulan.
  2. Pola Mutasi Internal. Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti:
    • Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menetapkan kebijakan pola mutasi internal khususnya mutasi antar jabatan sebagai wujud pengembangan karier petugas imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya;
    • Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menerapkan kebijakan pola mutasi internal dengan memperhatikan kompetensi jabatan;
    • Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kebijakan pola mutasi internal dalam upaya perbaikan kinerja setiap bulan.
  3. Pengembangan petugas imigrasi berbasis kompetensi.pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti:
    • Melakukan upaya pengembangan kompetensi (capacity building / transfer knowledge) dengan melakukan training need analysis;
    • Tersusun rencana pengembangan kompetensi petugas imigrasi dengan mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja petugas imigrasi;
    • Meningkatkan kompetensi petugas imigrasi sesuai dengan beban kerja dan SOP pada masing-masing seksi;
    • Seluruh petugas imigrasi di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mendapatkan kesempatan/hak untuk mengikuti diklat pengembangan kompetensi lainnya;
    • Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya melakukan kerjasama dengan lembaga lainnya untuk peningkatan kompetensi petugas imigrasi;
    • Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi petugas imigrasi untuk peningkatan ‘ perbaikan kinerja setiap bulan.
  4. Penetapan Kinerja Individu. Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti:
    • Terdapat penerapan kinerja individu yang seluruhnya terkait kinerja individu;
    • Ukuran kinerja individu memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya;
    • Melakukan pengukuran kinerja individu secara periodik (bulanan);
    • Pemberian reward kepada petugas imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya berdasarkan hasil penilaian kinerja individu dilaksanakan/diimplementasikan mulai dari penetapan, implementasi dan pemantauan.
  5. Penegakan aturan disiplin/kode etik/kode perilaku pegawai. Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan dengan cara mengimplementasikan seluruh aturan disiplin/kode etik/kode perilaku yang disesuaikan dengan karakteristik Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya.
  6. Sistem informasi Kepegawaian. Pengukuran indikator ini dilakukan dengan melakukan pemutakhiran data informasi kepegawaian di unit kerja setiap bulan.
en_USEnglish