Penataan Tata laksana bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, dan terukur pada Zona Integritas menuju Wilayah Bersih dan Melayani (WBBM).

A. Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah:

  1. Meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan manajemen Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya dalam memberikan pelayanan;
  2. Meningkatnya efisiensi dan efektifitas proses manajemen Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya dalam memberikan pelayanan;
  3. Meningkatnya kinerja dari masing-masing bagian dan seksi serta seluruh komponen pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya.

B. Indikator yang perlu dilakukan untuk menerapkan Penataan Tata laksana yaitu:

  1. Tersusunnya prosedur operasional tetap / piranti lunak / SOP kegiatan utama:
    • Prosedur operasional tetap / piranti lunak / SOP mengacu kepada tupoksi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya dan juga melakukan inovasi yang selaras dengan tupoksi dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat;
    • Prosedur operasional tetap / piranti lunak / SOP diterapkan di seluruh unit kerja yang ada di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya dan melakukan inovasi;
    • Prosedur operasional tetap / piranti lunak / SOP dievaluasi dengan melaksanakan review terhadap prosedur operasional tetap / piranti lunak / SOP yang ada serta menindaklanjuti dengan melakukan perbaikan / revisi prosedur operasional tetap / piranti lunak / SOP atau usulan perbaikan prosedur operasional tetap / piranti lunak / SOP.
  2. Pengukuran indikator E-Office dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, yaitu:
    • Sistem pengukuran kinerja di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya melalui aplikasi E-Performance;
    • Sistem manajemen SDM di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya sudah menggunakan SIMPEG terbaru;
    • Sistem pelayanan publik di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya berbasis teknologi informasi;Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya melakukan monitoring dan evaluasi setiap bulan terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja, operasionalisasi SDM dan pemberian layanan kepada masyarakat.
  3. Pengukuran indikator keterbukaan informasi publik dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti:
    • Kebijakan tentang keterbukaan informasi publik di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya diterapkan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
    • Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik dilaksanakan setiap bulan
id_IDBahasa Indonesia