Akuntabilitas kinerja adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan dalam mencapai misi dan tujuan organisasi. Program ini bertukuan untuk meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya.

A. Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah:

  1. Meningkatnya kinerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menuju Wilayah Bersih dan Melayani (WBBM);
  2. Meningkatnya akuntabilitas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menuju Wilayah Bersih dan Melayani (WBBM).

B. Untuk mengukur pencapaian program digunakan indikator-indikator sebagai berikut:

  1. Keterlibatan Pimpinan. Pimpinan (Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya) terlibat di dalam penyelenggaraan sistem akuntabilitas kinerja. Salah satu komponen yang termasuk di dalamnya adalah dokumen perencanaan strategis Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya karena dokumen tersebut menyajikan arah pengembangan yang diinginkan dengan memperhatikan kondisi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya termasuk sumber daya yang dimiliki, strategi pencapaian, serta ukuran keberhasilan. Beberapa kegiatan yang harus dilakukan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya antara lain sebagai berikut:
    • Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya terlibat secara langsung pada saat penyusunan dokumen perencanaan;
    • Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya terlibat secara langsung pada saat penyusunan penetapan kinerja;
    • Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya ikut memantau pencapaian kinerja secara berkala (bulanan) dengan menjadi Pembina Apel, Kegiatan olah raga, dan memimpin rapat setiap bulannya terkait kinerja, anggaran dan laporan masing-masing bagian dan seksi serta capaian terhadap SOP yang disusun, pelaksanaan dan evaluasi.
  2. Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja. Pengelolaan akuntabilitas kinerja terdiri dari pengelolaan data kinerja, pengukuran kinerja, dan pelaporan kinerja. Untu mengukur pencapaian program ini digunakan indikator antara lain:
    • Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya telah memiliki dokumen perencanaan antara lain Rencana Strategis Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya setiap 5 tahunan, Rencana Kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya setiap tahun dan Penetapan Kinerja setiap tahun serta pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bersih dan Melayani (WBBM);
    • Dokumen perencanaan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya telah berorientasi pada hasil;
    • Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya memiliki indikator kinerja utama yang telah ditetapkan yang sudah disesuaikan dengan karakteristik wilayah hukum Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya;
    • Indikator kinerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya telah memiliki kriteria PASTI (Profesional Akuntabel Sinergi Transparan dan Inovatif)
    • Penyusunan laporan kinerja dilakukan tepat waktu;
    • Pelaporan kinerja telah memberikan informasi tentang kinerja;
    • Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya melakukan upaya meningkatkan seluruh kapasitas SDM yang menangani akuntabilitas kinerja.
id_IDBahasa Indonesia