Penguatan pengawasan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan organisasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada masing-masing unit kerja.

A. Target yang ingin dicapai melalui program ini antara lain:

  1. Meningkatnya kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan negara;
  2. Meningkatnya efektivitas pengelolaan keuangan negara;
  3. Mempertahankan predikat WTP dari BPK atas opini laporan keuangan;
  4. Menurunnya tingkat penyalahgunaan wewenang.

B. Indikator yang perlu dilakukan untuk menerapkan penguatan pengawasan yaitu:

  1. Pengendalian Gratifikasi. Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti:
    • Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya melaksanakan public campaign tentang pengendalian gratifikasi secara terbuka dengan spanduk dan banner;
    • Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya membentuk Unit Pengendali Gratifikasi.
  2. Penerapan Sistem Pengawasan Internal Pemerintah (SPIP). Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti:
    • Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya melakukan sosialisasi dan membentuk tim SPIP;
    • Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menginventarisir dan melakukan penilaian risiko atas seluruh pelaksanaan kebijakan sesuai dengan yang ditetapkan;
    • Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya melakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir risiko yang telah diidentifikasi berupa daftar identifikasi risiko termasuk pengendalian dampaknya;
    • Satker Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menginformasikan dan mengkomunikasikan pelaksanaan implementasi SPIP kepada seluruh pihak terkait.
  3. Pengaduan Masyarakat
    • Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti:
    • Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mengimplementasikan seluruh kebijakan pengaduan masyarakat sesuai dengan yang ditetapkan dengan menunjuk petugas pengaduan masyarakat, ruang, loket, kotak khusus pengaduan, aplikasi E lapor, Facebook, Twitter, Instagram, WA, Email dan Call Center;
    • Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya melakukan tindak lanjut terhadap laporan masyarakat dan laporan hasil penanganan pengaduan;
    • Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya melakukan tindakan perbaikan layanan sebagai tindak lanjut, dan melakukan monitoring dan evaluasi;
    • Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menindaklanjuti dengan monitoring dan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat setiap bulan.
  4. Whistle Blowing System. Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti:
    • Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mensosialisasikan whistle blowing system ke seluruh unit kerja;
    • Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menerapkan whistle blowing system sesuai dengan yang ditetapkan;
    • Menyediakan laporan hasil evaluasi atas penerapan whistle blowing system dari Inspektorat Jenderal;
    • Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya melakukan evaluasi atas penerapan whistle blowing system setiap bulan.
  5. Penanganan Benturan Kepentingan. Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti:
    • Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mengidentifikasi / memetakan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama;
    • Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya membentuk tim kerja untuk pencegahan dan penanganan benturan kepentingan;
    • Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mengimplementasikan penanganan benturan kepentingan;

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya telah melakukan evaluasi atas penanganan benturan kepentingan secara berkala setiap bulan dan menindaklanjuti hasil evaluasi atas penanganan benturan kepentingan.

id_IDBahasa Indonesia