PERSYARATAN UNTUK ANAK DIBAWAH UMUR (DIBAWAH 17 TAHUN)

  1. Mengisi formulir permohonan paspor RI dengan benar dan lengkap (perdim 11, yang dapat diperoleh di kantor imigrasi);
  2. Melampirkan berkas asli dan fotokopi identitas diri, antara lain:
    • e-KTP Kedua Orang Tua,
    • Kartu Keluarga,
    • Akta kelahiran dan atau surat baptis,
    • Akta perkawinan atau buku nikah orang tua,
    • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang (*bagi yang telah mengganti nama),
    • Paspor Orang Tua yang masih berlaku,
    • Paspor RI yang lama bagi pemohon penggantian paspor RI;
  3. Kedua orang tua wajib hadir mendampingi dalam proses pembuatan paspor;
  4. Bagi pemohon paspor untuk anak (di bawah umur 17 tahun dan belum menikah) yang akan berangkat ke luar negeri tidak bersama orang tuanya juga harus melampirkan :
    • E-KTP orang yang akan membawa keluar negeri yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri,
    • Paspor orang yang akan membawa ke luar negeri,
    • Surat pernyataan bermaterai cukup dari kedua orang tua yang berisi antara lain : pemberian izin bagi anak untuk memperoleh paspor dan berpergian keluar negeri bersama orang lain,
  5. Dalam hal permohonan paspor di ajukan untuk anak (dibawah umur 17 tahun dan bellum menikah), kedua orang tuanya atau yang diberikan hak asuh berdasarkan penetapan pengadilan wajib hadir di Kantor Imigrasi untuk diwawancarai.

Catatan :

  1. Untuk dokumen persyaratan difotokopi 1 lembar dengan menggunakan kertas HVS ukuran A4
  2. Jika salah satu orang tua tidak dapat hadir, maka wajib menyertakan surat kuasa
en_USEnglish