Persyaratan penggantian paspor hilang:

  1. Surat Kehilangan Paspor dari Kepolisian*,
  2. E-KTP atau surat bukti perekaman E-KTP,
  3. Kartu Keluarga (KK),
  4. Akte/Surat Kelahiran atau Surat Nikah atau Ijazah yang mencantumkan nama Orang Tua.

* Untuk mengurus surat kehilangan, kepolisian akan meminta nomor paspor lama Anda. Jika Anda tidak mengetahuinya, silakan tanyakan ke Kantor Imigrasi penerbit paspor lama Anda.

Persyaratan penggantian paspor rusak:

  1. E-KTP atau surat bukti perekaman E-KTP,
  2. Kartu Keluarga (KK),
  3. Akte/Surat Kelahiran atau Surat Nikah atau Ijazah yang mencantumkan nama Orang Tua,
  4. Paspor lama.

Untuk pengajuan permohonan paspor melalui jalur Berita Acara Pemeriksaan, dilaksanakan pada hari Senin-Jumat sebelum jam 09.00 pagi. Jika sudah memiliki jadwal antrian secara online, silakan datang sesuai dengan jadwal antrian tersebut.

Catatan: semua berkas asli dan fotokopi di kertas A4 dibawa saat pengajuan

id_IDBahasa Indonesia