Surat keterangan keimigrasian yang selanjutnya disebut dengan SKIM adalah dokumen keimigrasian yang memuat keterangan mengenai masa tinggal warga negara asing di wilayah Republik Indonesia selama 5 (Lima) tahun berturut-turut atau 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut sebagai salah satu persyaratan permohonan kewarganegaraan Republik Indonesia baik melalui proses perwarganegaraan maupun menyampaikan pernyataan menjadi warga negara Indonesia.

Persyaratan Pelayanan SKIM untuk proses Pewarganegaraan:

  1. Mengisi formulir yang ditentukan
  2. Menunjukkan Asli dan fotokopi Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku, Izin Tinggal Tetap yang sah dan masih berlaku
  3. Pas foto terbaru berlatar warna merah berukuran 3 cm x 4 cm sebanyak 2 lembar dan ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 4 lembar
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  5. Surat kuasa bermaterai jika pengajuan permohonan dikuasakan
  6. Tidak terdapat dalam daftar pencegahan
  7. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia unutk jangka waktu:
    1. Paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut; atau
    2. Paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
  8. Untuk tenaga kerja asing atau pimpinan tertinggi perusahaan harus melampirkan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Akte pendirian perusahaan, dan Tanda Daftar Perusahaan
  9. Untuk penanam modal harus melampirkan surat keterangan terakhir dari Badan Koordinasi Penanaman Modal dan surat izin usaha tetap
  10. Untuk Rohaniawan harus melampirkan surat rekomendasi dari Kementerian Agama

Persyaratan Pelayanan SKIM untuk menyampaikan pernyataan menjadi Warga Negara Indonesia

  1. Mengisi formulir yang ditentukan
  2. Menunjukkan Asli dan fotokopi Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku, Izin Tinggal Tetap yang sah dan masih berlaku
  3. Menunjukkan Asli dan fotokopi Kutipan akta perkawinan/ buku nikah yang sah dan keterangan masih dalam ikatan perkawinan dari lembaga yang berwenang
  4. Foto terbaru berlatar warna merah berukuran 3 cm x 4 cm sebanyak 2 lembar dan ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 4 lembar
  5. Surat kuasa bermaterai jika pengajuan permohonan dikuasakan
  6. Tidak terdapat dalam daftar pencegahan
  7. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia untuk jangka waktu:
    1. Paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut; atau
    2. Paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut

Dasar Hukum: Permenkumham No. M.HH-01.GR.01.10.14 Tahun 2010 tentang tata cara permohonan Surat Keterangan Keimigrasian.

en_USEnglish