• Paspor keluaran di atas tahun 2010 dan dalam negeri:
    1. E-KTP atau surat bukti perekaman E-KTP,
    2. Paspor lama.
  • Paspor keluaran di bawah 2010 atau terbitan luar negeri:
    1. E-KTP atau surat bukti perekaman E-KTP,
    2. Kartu Keluarga (KK),
    3. Akte/Surat Kelahiran atau Surat Nikah atau Ijazah yang mencantumkan nama Orang Tua,
    4. Paspor lama.

Catatan: semua berkas asli dan fotokopi di kertas A4 dibawa saat pengajuan (PASTIKAN DATA DIRI SEMUA SAMA)

id_IDBahasa Indonesia