Ijin Kunjungan
Last Updated on Monday, 13 February 2017 00:15
Written by Administrator
Monday, 13 February 2017 00:00
PERSYARATAN
- Permohonan perpanjangan Ijin Kunjungan diajukan oleh orang asing yang bersangkutan dan atau sponsornya, 7 (tujuh) hari sebelum tanggal berakhir Ijin Kunjungan kepada Kepala Kantor Imigrasi Setempat, dengan mengisi formulir yang telah ditentukan.
- Surat sponsor dan jaminan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi
- Identitas Sponsor (KTP)
- Foto copy dan asli dari Paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan serta bukti Ijin Kunjungan yang sah dan berlaku
- Mempunyai tiket kembali (Return Ticket) atau tiket untuk melanjutkan ke negara lain
- Tidak termasuk dalam daftar cegah-tangkal
- Pas Foto berwarna terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 4 buah
- Untuk perpanjangan ketiga sampai dengan kelima, melampirkan bukti pendaftaran orang asing (POA) dari Kantor Imigrasi yang berwenang
KETERANGAN IJIN KUNJUNGAN
- Masa berlaku paling lama 60 hari
- Dapat diperpanjang max 5 kali berturut-turut tiap perpanjangan 30 hari
- Dapat alih status ke ITAS setelah tiba di Indonesia (PP No.38 Tahun 2005 ttg perubahan PP 32 Th 1994 ps.48) syaratnya:
- Permintaan orang asing ybs dan sponsornya
- Telah berada di Indonesia untuk:
- Menanamkan modal
- Bekerja sbg tenaga ahli
- Bekerja sbg pimpinan perusahaan
- Rohaniawan
- Pendidikan dan pelatihan
- Penelitian ilmiah
- Bergabung dgn suami/isteri WNI
- Bergabung dng isteri/suami ITAS atau ITAP
- Bergabung dgn ortu ITAS/ITAP bagi anak < 18 th dan belum nikah
- Pertimbangan manfaat/alasan kemanusiaan
- Berdasarkan kep.Dirjen
- Memperoleh kembali kewarganegaraan berdasar UU no.6 Th.2006
- Wisatawan lanjut usia
Permen Hukum dan Ham RI no.M.IZ.01.10 TH.2007
Perubahan Permen M.02.IZ.01.10 1995 Tentang visa Ijin Kunjungan, Ijin Tinggal Terbatas, izin masuk dan izin keimigrasian.