Imigrasi Surabaya Kawal Pemberangkatan Kloter Pertama Jemaah Haji 2025

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya turut mengawal pemberangkatan kloter pertama calon jemaah haji tahun 2025 yang secara resmi dilepas dari Asrama Haji Sukolilo, Surabaya, pada Jumat dini hari, 2 Mei 2025. Kloter perdana ini berasal dari Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Prosesi pelepasan dipimpin langsung oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi, Pamuji Raharja. Pemberangkatan berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar.

Ketua Satgas Haji 2025, Kholilur Rohman, yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kantor Imigrasi Surabaya, hadir langsung di lokasi untuk memastikan kelancaran proses keimigrasian di titik keberangkatan. “Sebagai bagian dari prosedur tetap keimigrasian, petugas Imigrasi melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap paspor dan dokumen perjalanan seluruh jamaah guna menjamin keabsahan, kelengkapan, dan kesesuaian dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Kholilur.

Sebelumnya, pada 25 April 2025, sebanyak 23 petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Surabaya secara resmi telah dilantik di Gedung Musdalifah Asrama Haji Sukolilo. “Pelantikan ini menandai kesiapan penuh seluruh instansi yang terlibat, termasuk Imigrasi Surabaya, dalam memberikan pelayanan optimal kepada 36.845 calon jemaah haji dari Jawa Timur, Bali, dan NTT yang terbagi dalam 97 kloter,” sambungnya. Lanjutnya, Kantor Imigrasi Surabaya sendiri menyiagakan sebanyak 66 petugas yang bertugas secara bergilir selama masa pemberangkatan, yaitu dari tanggal 1 Mei hingga 31 Mei 2025, di Asrama Haji Sukolilo.

Petugas-petugas ini akan mengawal proses pemeriksaan dokumen secara menyeluruh sebelum jamaah diberangkatkan menuju Tanah Suci. “Dengan kolaborasi lintas instansi dan dukungan penuh dari tim keimigrasian, diharapkan seluruh proses keberangkatan jamaah haji Embarkasi Surabaya tahun 2025 dapat berjalan lancar, aman, dan memberikan kenyamanan maksimal bagi para tamu Allah,” pungkas Kholilur.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Gelar Layanan “Paspor Merdeka”

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menyelenggarakan kegiatan Paspor Merdeka sebagai wujud komitmen dalam memberikan pelayanan publik yang prima. Kegiatan ini dilaksanakan pada 23 Agustus 2025 di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya dan 23–24 Agustus 2025 di Immigration Lounge Ciputra World Surabaya (CIWO).

Pelaksanaan Paspor Merdeka mendapat sambutan hangat dan antusias dari masyarakat. Banyak pemohon paspor, khususnya para pekerja yang pada hari kerja tidak memiliki kesempatan, memanfaatkan layanan ini, dengan dilaksanakannya pelayanan di akhir pekan, masyarakat dapat lebih mudah mengurus paspor tanpa harus mengganggu aktivitas kerja mereka.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto mengatakan melalui kegiatan Paspor Merdeka, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya tidak hanya memperingati hari kemerdekaan, tetapi juga terus menunjukkan semangat untuk berinovasi dalam pelayanan publik. Ke depan, layanan serupa diharapkan dapat terus dihadirkan guna memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan keimigrasian yang cepat, mudah, dan transparan, ujarnya.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Tinjau SAE L’Sima Malang, Dorong Sinergi Ketahanan Pangan Nasional

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, melakukan kunjungan kerja ke Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) L’Sima, Ngajum, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (28/7/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat ketahanan pangan sekaligus membina kemandirian ekonomi warga binaan pemasyarakatan. Dalam kunjungan tersebut, Agus didampingi sejumlah pejabat, antara lain Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Timur, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Kapolresta Sidoarjo, serta para kepala kantor imigrasi se-Jawa Timur. Turut hadir pula pejabat tinggi pemasyarakatan, mitra kerja, dan tokoh masyarakat sebagai wujud sinergi lintas sektor dalam mendukung program prioritas ketahanan pangan nasional.

Salah satu agenda utama dalam kunjungan ini adalah penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, dengan Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing. Penandatanganan yang disaksikan langsung oleh Menteri Agus ini menjadi langkah awal pelaksanaan program “Semarak Tanam Jagung” di atas lahan seluas 10 hektare di Kabupaten Sidoarjo. Program tersebut menggandeng kelompok tani lokal dan diharapkan menjadi kontribusi konkret dalam memperkuat swasembada pangan nasional. Dalam sambutannya, Agus Andrianto menegaskan pentingnya pemanfaatan lahan kosong serta kerja sama antarinstansi sebagai bagian dari kontribusi nyata terhadap ketahanan pangan.

“Mari kita manfaatkan ruang yang ada untuk menciptakan ketahanan pangan. Artificial intelligence mungkin bisa menggantikan banyak profesi, tetapi pangan tidak bisa tergantikan. Mari kita dukung program Presiden untuk mewujudkan ketahanan pangan, bahkan mendorong ekspor ke luar negeri,” ujarnya. Selain penandatanganan kerja sama, rangkaian kunjungan juga mencakup panen hasil pertanian, peninjauan fasilitas green house, peternakan kambing dan sapi, serta penyerahan bantuan sosial dan santunan pendidikan kepada masyarakat sekitar SAE L’Sima. Kunjungan ini menegaskan komitmen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam berperan aktif mendukung ketahanan pangan nasional melalui inovasi program dan kolaborasi lintas instansi.

Imigrasi Surabaya Amankan 6 WN Bangladesh dan 1 WN Malaysia Dalam Operasi “WIRAWASPADA”

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menggelar Operasi “Wirawaspada” secara marathon di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Mojokerto pada tanggal 15 dan 16 Juli 2025. Kegiatan Operasi “Wirawaspada” dilaksanakan atas arahan terpusat dari Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman dalam upaya memperkuat pengawasan keimigrasian dan penegakkan hukum serta upaya preventif terjadinya pelanggaran keimigrasian demi menjaga Stabilitas dan Keamanan Negara. Dalam operasi tersebut, Bidang Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Surabaya telah berhasil mengamankan 6 orang WNA asal Bangladesh dan 1 orang WNA asal Malaysia yang saat ini telah dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa Pendetensian dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi.

Berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya orang asing yang meresahkan, pada tanggal 15 Juli 2025 Petugas berhasil mengamankan 6 orang WNA asal Bangladesh di sebuah Mesjid yang terletak di jalan Wonokitri Kecamatan Sawahan Kota Surabaya atas kolaborasi dan sinergitas yang baik dari Tim Pengawasan Orang Asing di Tingkat Kecamatan Sawahan Kota Surabaya yang terdiri dari Intansi Imigrasi, Bakesbangpol, Polsek, Koramil dan Kecamatan. Di tempat kejadian, 6 WNA asal Bangladesh tersebut tidak dapat menunjukkan paspornya saat dimintai keterangan oleh petugas. Atas dasar hal tersebut, petugas mengamankan mereka ke kantor imigrasi untuk dilakukan pemeriksan lebih lanjut dengan dugaan melakukan pelanggaran pasal 116 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

Pada Rabu (16/7) di lokasi yang berbeda, Petugas melakukan pengawasan keimigrasian dengan target Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang diduga fiktif. Berawal dari hasil pengembangan pengawasan adminstratif pada data base sistem keimigrasian yang menyasar terhadap Investor Asing yang diduga disponsori oleh perusahaan PMA berinisial PT. SD yang berlokasi di salah satu gedung perkantoran di jalan Mayjen Jonosewojo Kota Surabaya, di lapangan, petugas tidak mendapati adanya aktivitas kegiatan usaha dikarenakan alamat yang tercatat merupakan virtual office.

Selanjutnya, petugas melakukan penelusuran ke alamat tinggal Investor tersebut dan berhasil mengamankan WNA berinsial LHH asal Malaysia yang disponsori oleh PT S.D. Dari hasil pemeriksaan sementara, ybs menyampaikan bahwa perusahaan miliknya sudah tidak beroperasi dikarenakan tidak memiliki modal yang cukup untuk menjalankan usahanya. Untuk dapat bertahan hidup, ybs terlilit banyak hutang dan berusaha menjajaki kesempatan bekerja di perusahan lain milik temannya. Atas dasar hal tersebut, ybs patut diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal dan keberadaannya dipandang tidak memberikan manfaat berdasarkan kebijakan selektif keimigrasian, terhadap ybs, diberikan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian ke Negara asal pada kesempatan pertama.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran izin tinggal yang dilakukan oleh orang asing. Imigrasi Surabaya akan terus memperkuat pengawasan dan akan menindak tegas kepada setiap pelanggaran. Sejak bulan Januari sd Juni 2025, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya telah memberikan Tindakan Administrasi Keimigrasian sebanyak 131 dan Tindakan Projustisia sebanyak 1 Perkara. Tindakan Administratif Keimigrasian yang telah dilaksanakan tersebut, sampai dengan 18 Juli 2025 mencapai 131 tindakan. Dengan rincian pencantuman dalam daftar tangkal sebanyak 23 tindakan, keharusan bertempat tinggal di wilayah tertentu atau pendetensian sebanyak 75 tindakan dan deportasi dari wilayah Indonesia sebanyak 33 tindakan.

Atas nama Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh anggota Tim Pengawasan Orang Asing baik di Tingkat Provinsi, Kota, Kabupaten dan Kecamatan yang senantiasa bekerja sama secara sinergi dalam rangka melakukan pengawasan orang asing demi menjaga Stabilitas dan Keamanan Negara, terang Agus Winarto.

Imigrasi Surabaya dan Polresta Sidoarjo Kolaborasi Dukung Ketahanan Pangan lewat Semarak Tanam Jagung

Kolaborasi antarlini dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional yang dicanangkan dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, berlangsung di lahan Desa Bulang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, Rabu 25 Juni 2025, melalui ‘Semarak Tanam Jagung. Kegiatan tersebut diselenggarakan hasil sinergi Kantor Imigrasi Surabaya dengan Polresta Sidoarjo, Forkopimda Sidoarjo dan kelompok tani Desa Bulang. Hadir langsung dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI, Novianto Sulastono, Bupati Sidoarjo Subandi, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, serta Dandim 0816 Sidoarjo Letkol Inf Dedyk Wahyu Widodo, Kepala Kantor Imigrasi se-Jawa Timur, Forkopimka Prambon dan kelompok tani Desa Bulang.

Dalam sambutannya, Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur Novianto Sulastono menegaskan bahwa keterlibatan Imigrasi dalam gerakan tanam jagung ini merupakan rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke 79 serta bagian dari kontribusi institusi terhadap isu strategis nasional, khususnya di bidang ketahanan pangan. “Ketahanan pangan bukan hanya tugas Kementerian Pertanian. Semua elemen bangsa, termasuk Imigrasi, memiliki peran. Hari ini kami tunjukkan bahwa Imigrasi juga siap menjadi bagian dari solusi,” ujar Novianto.

Sementara itu, Bupati Sidoarjo Subandi menyampaikan apresiasinya atas kolaborasi ini. Ia menilai kegiatan ini menunjukkan semangat kebersamaan antar instansi di Sidoarjo dalam mendukung visi besar pemerintah pusat, termasuk program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto untuk mewujudkan swasembada pangan nasional. “Kolaborasi seperti ini adalah contoh baik yang patut ditiru. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sangat mendukung dan siap memfasilitasi agar kegiatan semacam ini bisa terus berkembang di desa-desa lainnya,” ungkap Bupati Subandi.

Sedangkan Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing mengapresiasi sinergi antar lembaga pemerintah, kelompok tani dan masyarakat dalam mensukseskan program ketahanan pangan. Ia optimis melalui upaya seperti ini, dengan cepat terwujudnya swasembada pangan mandiri bagi masyarakat.

1079 Paspor Massal, Sinergitas Imigrasi Surabaya dan Polda Jatim di HUT Bhayangkara ke-79

1079 Paspor Massal, terbuka untuk semua masyarakat di Jawa Timur. Ini sebagai bentuk kepedulian dari Imigrasi Surabaya dan Polda Jatim di HUT Bhayangkara ke-79. Bertema, “Semarak Pelayanan 1079 Paspor untuk Negeri”. Selama dua hari pelaksanaan, yakni Senin dan Selasa, 23 – 24 Juni 2025. Kegiatan berada di Gedung Mahameru, Mapolda Jawa Timur. Pelayanan paspor massal, di HUT Bhayangkara ke-79. Dihadiri Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Surabaya, Agus Winarto, Karo SDM Polda Jatim, Kombes Pol Ari Wibowo dan Dirnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Dacosta, juga ratusan pegawai Imigrasi dalam membantu pelayanan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Surabaya, Agus Winarto, menyatakan, pelayanan ini merupakan bentuk kepedulian negara. Untuk  mempermudah akses dokumen perjalanan bagi masyarakat. “Ini merupakan kemudahan di mana negara hadir, untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya usai pidato, di Gedung Mahameru Polda Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (23/06/2025).

Menurutnya, pengurusan paspor tidak harus dilakukan di kantor imigrasi. Melalui kerja sama lintas lembaga seperti ini, pelayanan bisa dilakukan lebih dekat dengan warga. Sekaligus mengurangi antrean panjang dan mempercepat proses birokrasi. “Kegiatan ini diharapkan, mampu meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap layanan publik. Sekaligus memperkuat sinergitas antara institusi penegak hukum dan pelayanan keimigrasian Jawa Timur,” ungkapnya. Senada dengan, Kapolda Jatim melalui Karo SDM Polda Jatim Kombes Pol Ari Wibowo, mengatakan, bahwa sinergi ini menjadi contoh nyata pelayanan publik yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.“Di mana masyarakat membutuhkan, tentunya kehaduran kita. Masyarakat membutuhkan, pemerintah hadir di tengah tengah, itu wujud pelayanan kepada masyarakat,” ujar Kombes Ari.

Untuk diketahui, pelayanan 1079 paspor. Pada hari pertama diterbitkan 579 paspor, sementara sisanya 500 paspor dilayani pada hari berikutnya. Angka 1.079 dipilih sebagai simbol peringatan Hari Bhayangkara ke-79. Antusiasme warga terlihat sejak pagi, antrean panjang terjadi di lokasi pelayanan. Program ini memberikan kemudahan bagi masyarakat, yang belum mendapatkan kuota paspor secara daring. Dengan membuka akses pelayanan langsung di luar kantor keimigrasian di Jawa Timur.

Imigrasi Surabaya Perkuat Pengawasan Orang Asing di Ngoro, Aparat Desa Diminta Aktif Cegah PMI Ilegal

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya (Imigrasi Surabaya) terus mendorong sinergi lintas sektor dalam pengawasan orang asing serta pencegahan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural. Upaya ini diwujudkan dalam bentuk Rapat Koordinasi dan Penguatan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) tingkat Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, yang digelar Rabu, 28 Mei 2025. Kegiatan yang berlangsung di Kecamatan Ngoro itu menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Camat Ngoro Satriyo Wahyu Utomo, Kapolsek Kompol Heru Purwadi, Danramil Kapten Inf Herman Hidayat, Kabid Inteldakim Imigrasi Surabaya Dodi Gunawan, perwakilan Bakesbangpol, serta para kepala desa setempat.

Camat Ngoro menyoroti pentingnya penertiban administrasi warga negara asing (WNA), terutama dalam penerbitan Surat Keterangan Domisili. Ia menegaskan bahwa masa berlaku surat domisili harus sejalan dengan izin tinggal WNA agar tidak menyalahi aturan keimigrasian. Untuk itu, ia mendorong terjalinnya koordinasi yang kuat antara pemerintah desa, kecamatan, dan pihak Imigrasi. Menanggapi hal tersebut, Kabid Inteldakim Dodi Gunawan menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari forum Timpora tingkat kabupaten yang sebelumnya telah dilaksanakan. Menurutnya, Kecamatan Ngoro sebagai wilayah industri memerlukan pengawasan ekstra karena potensi aktivitas WNA dan PMI non prosedural cukup tinggi. “Kami ingin seluruh unsur Timpora ikut aktif mendukung program Desa Binaan Imigrasi, sebagai bentuk deteksi dini dalam mencegah pengiriman PMI ilegal,” ujarnya.

Dalam sesi diskusi, Kapolsek Ngoro menanyakan mekanisme pelaporan keberadaan orang asing sesuai UU Nomor 63 Tahun 2024. Dijelaskan bahwa pelaporan dapat dilakukan melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), yang wajib digunakan oleh pemilik tempat tinggal seperti hotel, penginapan, maupun perusahaan. Aparat desa dan kepolisian juga diimbau mendorong pelaksanaan pelaporan ini sesuai regulasi yang berlaku. Sementara itu, Danramil Kapten Inf Herman Hidayat menanyakan tentang peran TNI dalam Timpora. Dijelaskan bahwa Danramil merupakan bagian integral dalam struktur Timpora kecamatan, dengan sembilan tugas utama yang dijalankan bersama instansi lain.

Petugas Imigrasi, Anton Purnomo, turut memaparkan materi teknis mengenai masuk-keluarnya WNA, jenis-jenis izin tinggal, prosedur pelaporan dokumen yang hilang, hingga pengurusan dokumen anak berkewarganegaraan ganda. Beberapa kepala desa juga menyampaikan dinamika lapangan, seperti usulan agar Surat Domisili WNA hanya berlaku satu bulan agar ada pelaporan berkala, serta kebutuhan akan payung hukum yang lebih jelas untuk mendata keberadaan WNA di desa. Imigrasi menekankan pentingnya pengawasan rutin dan kolaboratif, serta membuka peluang revisi SK Timpora Kecamatan agar memberi peran lebih besar bagi aparat desa.

Sebagai bentuk penguatan sinergi, Imigrasi Surabaya juga menetapkan sembilan desa di Kecamatan Ngoro sebagai Desa Binaan Imigrasi, yaitu Desa Ngoro, Kutogirang, Lolawang, Sedati, Manduro Manggunggajah, Watesnegoro, Purwojati, Wonosari, dan Candiharjo. Melalui program ini, aparat desa diharapkan aktif dalam pendataan dan pelaporan WNA serta mendukung pencegahan PMI non prosedural secara berkelanjutan. Kegiatan ditutup dengan komitmen bersama untuk terus memperkuat kerja sama demi menjaga tertib administrasi dan keamanan wilayah Kecamatan Ngoro

Imigrasi Surabaya Bongkar Investasi Bodong Berkedok PMA, Beroperasi Sejak Tahun 2022

Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, membongkar praktik investasi fiktif berkedok Penanaman Modal Asing (PMA) di wilayah Rungkut, Surabaya, yang sudah  beroperasi  sejak tahun 2022. DC (54), seorang Warga Negara Asing (WNA), asal Tiongkok, diamankan oleh petugas Imigrasi karena diduga memberikan data atau keterangan palsu untuk memperoleh visa atau izin tinggal di Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, menjelaskan bahwa penangkapan WNA tersebut merupakan hasil operasi pengawasan keimigrasian yang menargetkan perusahaan PMA diduga fiktif. “Penegakan hukum terhadap keberadaan orang asing merupakan tugas kami untuk memastikan terciptanya keamanan dan ketertiban umum di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya,” ujar Novianto, pada Kamis, 22 Mei 2025. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi  Jawa Timur menambahkan, operasi ini bermula dari hasil pengembangan pengawasan administratif terhadap data pada sistem keimigrasian, yang menyasar keberadaan WNA yang disponsori oleh perusahaan PMA berinisial PT LBI.

Tim Intelijen Imigrasi Surabaya di bawah komando Kabid Inteldakim Dodi Cipto Gunawan, kemudian turun ke lapangan di daerah Rungkut, Surabaya, untuk mengumpulkan bahan keterangan terkait keberadaan WNA yang disponsori oleh perusahaan PMA yang diduga fiktif. “Petugas di lapangan mendapati bahwa alamat perusahaan sponsor, PT L.BI, yang terdaftar di Rungkut, ternyata merupakan rumah tinggal kosong tanpa aktivitas usaha. Setelah dilakukan penelusuran selama lima hari, petugas berhasil mengamankan WNA berinisial DC asal Tiongkok, yang disponsori oleh PT LBI,” ungkapnya.

Hingga saat ini, DC belum dapat menunjukkan paspornya kepada pejabat Imigrasi. Dalam pemeriksaan, ia mengaku sebagai pemegang Izin Tinggal Terbatas untuk investor dan menjabat sebagai Direktur di PT L.B., serta telah berada di Indonesia sejak tahun 2022. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dan alat bukti yang ada, DC diduga telah melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Atas dugaan tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya telah berkoordinasi dengan BKPM di Jakarta untuk memverifikasi bonafiditas PT LBI, yang merupakan perusahaan berstatus PMA. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran izin tinggal yang dilakukan oleh orang asing. Imigrasi Surabaya akan terus memperkuat pengawasan dan menindak tegas setiap pelanggaran. “Kami masih mendalami kasus DC ini karena masih harus memeriksa sejumlah saksi yang dapat memperkuat dugaan bahwa yang bersangkutan memang masuk dalam ranah pidana atau sebatas sanksi tindakan administrasi keimigrasian,” pungkasnya.

Rapat Timpora Bahas PMA Fiktif dan WNA Ilegal di Mojokerto

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) tingkat Kabupaten Mojokerto di Gubug Paddi, Ngoro. Kegiatan ini melibatkan berbagai unsur Forkopimda dan instansi terkait sebagai upaya memperkuat sinergi lintas sektor dalam pengawasan terhadap warga negara asing (WNA), termasuk fenomena penyalahgunaan izin tinggal dan investasi bodong.

Dalam sambutannya, Dodi Gunawan, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, menegaskan bahwa tugas pengawasan WNA bukan hanya tanggung jawab Imigrasi. “Timpora menjadi forum kolaboratif antara Imigrasi dan berbagai instansi — dari kepolisian, TNI, pemerintah daerah, hingga sektor ketenagakerjaan,” ujarnya. Ia menyebut pembentukan Timpora di berbagai tingkatan merupakan amanat Undang-Undang Keimigrasian untuk menjamin stabilitas keamanan nasional dari potensi ancaman yang melibatkan orang asing.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Agus Winarto, menekankan pentingnya sinergi antarlembaga dalam menciptakan sistem pengawasan yang solid dan responsif. “Tidak semua WNA datang dengan niat baik. Karena itu, pengawasan yang berbasis data dan komunikasi terbuka sangat penting untuk menjaga keamanan daerah,” ujarnya. Sepanjang 2025, Imigrasi Surabaya telah menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian terhadap 47 WNA, termasuk kasus perdagangan orang yang melibatkan warga Nepal dan India, yang saat ini masih dalam proses penyidikan bersama Kejaksaan Negeri Surabaya.

Dodi juga menyoroti maraknya modus penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA dengan dalih sebagai investor Penanaman Modal Asing (PMA). “Banyak yang mengaku sebagai investor, tapi tak menjalankan usaha sama sekali. Modalnya pun fiktif. Ini hanya akal-akalan untuk dapat izin tinggal,” ungkapnya. Dalam forum tersebut, Dodi juga menegaskan kembali kewajiban pelaporan keberadaan orang asing oleh pemilik tempat tinggal sebagaimana diatur dalam Pasal 72 UU Keimigrasian. “Laporan wajib dilakukan dalam waktu 1×24 jam sejak kedatangan. Jika tidak, ada sanksi hukum,” tegasnya.

Imigrasi juga mengajak instansi seperti Disnaker, BKPM, hingga Kemenag untuk turut aktif dalam pengawasan terhadap pekerja asing, mahasiswa asing, hingga pengajar asing. “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Perlu koordinasi lintas sektor,” tambahnya. Sebagai tindak lanjut konkret, peserta rapat sepakat membentuk grup WhatsApp Timpora Mojokerto sebagai sarana komunikasi cepat dan responsif antaranggota. Langkah ini diharapkan memangkas birokrasi dan mempercepat pengambilan keputusan di lapangan. Di akhir pertemuan, Dodi mengingatkan pentingnya tanggung jawab perusahaan pengguna tenaga kerja asing untuk mematuhi aturan. “Presiden Prabowo sangat menekankan legalitas perizinan. Jadi semua pihak harus lebih tertib dan transparan,” tegasnya. Dengan rapat koordinasi ini, diharapkan pengawasan terhadap WNA di Mojokerto dapat berjalan lebih efektif, adaptif, dan berbasis kolaborasi lintas sektor, seiring tantangan globalisasi yang semakin kompleks.

Terobosan Baru! Pemerintah Uji Coba ‘All Indonesia’ untuk Kedatangan Internasional yang Lebih Cepat dan Mudah

Pemerintah Indonesia mengambil langkah maju dalam menyederhanakan proses kedatangan internasional dengan meluncurkan uji coba sistem terintegrasi ‘All Indonesia’ pada Kamis, 24 Juli 2025. Sistem baru ini bertujuan untuk menggabungkan berbagai deklarasi yang sebelumnya diisi secara terpisah oleh penumpang, meliputi keimigrasian, bea dan cukai, kesehatan, serta karantina, menjadi satu platform yang efisien.

‘All Indonesia’ diharapkan dapat mempersingkat proses administrasi bagi penumpang yang tiba dari luar negeri, memungkinkan mereka untuk melintas lebih cepat setelah mendarat di Indonesia. uji coba ‘All Indonesia’ dilaksanakan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, dan dihadiri Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menteri Imipas), Agus Andrianto, serta Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Menko AHY menjelaskan bahwa masa uji coba ini sangat penting untuk mengidentifikasi area yang bisa terus diperbaiki dan disempurnakan. “Kami siap menerima masukan dari masyarakat, secara bertahap kami juga akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada publik. All Indonesia adalah upaya untuk menghadirkan efisiensi waktu, sistem ini tentu lebih cepat dibanding [sistem deklarasi penumpang] yang berlaku saat ini. Pengisian formulir pada All Indonesia dapat dilakukan sejak tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia, setiap kali pengisian membutuhkan waktu sekitar 2,5 menit,” paparnya.

Beliau juga menambahkan bahwa upaya ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk menyuguhkan pelayanan publik yang prima, menyenangkan, dan efisien bagi penumpang internasional, yang pada akhirnya diharapkan dapat menarik lebih banyak wisatawan dan investor mancanegara. “Experience datang ke Indonesia itu harus terasa ‘mudah’, namun bukan berarti menggampangkan, karena kita mementingkan national security. [Sistem yang digunakan] harus aman betul,” tegas AHY.

Senada dengan Menko AHY, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa keamanan sistem ‘All Indonesia’ terjamin. Sistem ini telah melalui berbagai uji ketat, termasuk uji eksploitasi celah keamanan oleh ITSA BSSN dan pihak eksternal, stress test untuk menguji pembebanan traffic, hingga penggunaan teknologi Sclron untuk mencegah kloning aplikasi. “Kita siapkan sistem back up datanya. Nanti kita akan gunakan Data Center Indonesia, kapasitasnya juga akan kita perbesar,” ungkap Agus Andrianto.

Masa uji coba sistem ‘All Indonesia’ akan berlangsung hingga peluncuran resminya yang direncanakan pada pertengahan Agustus 2025. Pemerintah bermitra dengan maskapai nasional, Garuda Indonesia, untuk pelaksanaan uji coba ini. Untuk sementara waktu, hanya Warga Negara Indonesia (WNI) penumpang penerbangan internasional Garuda Indonesia yang diimbau untuk menggunakan “All Indonesia”. Setelah resmi diluncurkan, sistem ini akan digunakan oleh seluruh penumpang penerbangan internasional. All Indonesia akan tersedia dalam versi berbasis website di laman https://allindonesia.imigrasi.go.id/ dan juga sebagai aplikasi mobile.

“Kami mengapresiasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Kesehatan dan Badan Karantina Indonesia yang berkenan berkolaborasi dengan kami dalam penyelenggaraan sistem All Indonesia. Kami berharap peningkatan layanan publik ini dapat mendukung posisi Indonesia sebagai destinasi wisata dan investasi dunia,” pungkas Agus Andrianto.

2025 © Copyright - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya