Imigrasi Surabaya Berbagi Takjil, Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat

Sidoarjo (26/02) Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadan 1447 H, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menggelar kegiatan sosial berbagi takjil kepada masyarakat. Kegiatan dilaksanakan di depan kantor imigrasi dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor bersama jajaran pejabat struktural.

Aksi berbagi ini menyasar masyarakat umum, pengguna jalan, serta pemohon layanan keimigrasian yang melintas menjelang waktu berbuka puasa. Ratusan paket takjil dibagikan sebagai bentuk kepedulian dan semangat berbagi di bulan penuh berkah.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata kehadiran negara di tengah masyarakat.

“Momentum Ramadan mengajarkan kita tentang kepedulian dan kebersamaan. Melalui kegiatan berbagi takjil ini, kami ingin mempererat silaturahmi serta menunjukkan bahwa Imigrasi tidak hanya hadir dalam pelayanan administrasi, tetapi juga dalam kegiatan sosial kemasyarakatan,” ujar Agus Winarto.

Ia menambahkan bahwa kegiatan ini juga menjadi sarana memperkuat nilai-nilai humanis dalam pelayanan publik, sekaligus membangun kedekatan antara petugas imigrasi dan masyarakat. Kegiatan ini akan diselenggarakan sekali setiap minggu, sepanjang bulan ramadhan tahun ini.

Kegiatan berlangsung dengan tertib dan penuh antusiasme. Masyarakat menyambut positif aksi sosial tersebut, yang diharapkan dapat semakin memperkuat citra pelayanan Imigrasi yang ramah, profesional, dan berintegritas.

Sebagai unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Imigrasi, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik sekaligus berkontribusi aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.

Imigrasi Surabaya Sesuaikan Jam Layanan Selama Ramadan 1447 H

Sidoarjo – Dalam rangka menyambut dan menjalankan ibadah pada Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya melakukan penyesuaian jam layanan keimigrasian. Penyesuaian ini merupakan tindak lanjut atas kebijakan nasional Direktorat Jenderal Imigrasi sebagaimana tertuang dalam Siaran Pers Nomor SP/IMI/02/2026/01 serta Surat Edaran Sekretaris Jenderal tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Secara nasional, layanan keimigrasian selama Ramadan berlangsung pada:

  • Senin–Kamis: pukul 08.00–15.00 waktu setempat (istirahat 12.00–12.30)
  • Jumat: pukul 08.00–15.30 waktu setempat (istirahat 11.30–12.30)
  • Sabtu–Minggu (Unit Pelayanan Paspor Akhir Pekan): pukul 08.00–14.00 waktu setempat (istirahat 12.00–12.30)

Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan optimal selama bulan Ramadan. “Kami memastikan bahwa layanan Imigrasi tetap berjalan dengan optimal selama bulan Ramadan. Penyesuaian jam layanan ini dilakukan untuk menghormati dan memfasilitasi masyarakat maupun pegawai yang menjalankan ibadah puasa, agar aktivitas dan ibadah dapat terlaksana sebaik-baiknya,” ujar Yuldi Yusman.

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menetapkan jam layanan sebagai berikut:

Kantor Imigrasi Surabaya, ULP MPP Sidoarjo, ULP MPP Mojokerto, LTSA Bendul Merisi, dan ULP Wiyung

  • Senin–Kamis: 08.00–15.00 WIB (istirahat 12.00–12.30 WIB)
  • Jumat: 08.00–15.30 WIB (istirahat 11.30–12.30 WIB)

ULP BG Junction dan ULP Ciputra World

  • Senin–Kamis: 10.00–17.00 WIB (istirahat 13.00–13.30 WIB)
  • Jumat: 10.00–17.30 WIB (istirahat 11.30–12.30 WIB)

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya “Penyesuaian ini tidak mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Seluruh jajaran tetap berkomitmen menjaga profesionalitas, responsivitas, serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan lancar selama bulan suci Ramadan.” Masyarakat diimbau untuk memperhatikan jadwal layanan terbaru dan melakukan pendaftaran permohonan paspor melalui aplikasi M-Paspor. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui kanal media sosial resmi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa Ramadan 1447 Hijriah. Semoga bulan suci ini membawa keberkahan bagi seluruh masyarakat.

Kantor Imigrasi Surabaya Menjadi Pilot Project Pengambilan Data Biometrik Paspor Dinas

SURABAYA – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Surabaya resmi menjadi lokasi percontohan (pilot project) untuk layanan pengambilan data biometrik paspor dinas. Inisiatif ini merupakan hasil kolaborasi antara Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama Direktorat Konsuler Kementerian Luar Negeri. Langkah strategis ini diambil untuk mengintegrasikan data pemegang paspor dinas ke dalam sistem keimigrasian nasional sekaligus memperluas jangkauan layanan bagi aparatur negara di tingkat daerah.

Kerja sama lintas kementerian ini bertujuan mengatasi hambatan teknis yang selama ini dialami pemegang paspor dinas, seperti data biometrik yang belum terekam dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) serta kendala pembacaan sistem pada gerbang otomatis (autogate) di bandara internasional. Melalui sinkronisasi ini juga, pejabat negara kini dapat melakukan proses pengambilan biometrik di kantor imigrasi setempat tanpa harus terpusat di Jakarta.

Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan Direktorat Jenderal Imigrasi, Eko Budianto, menjelaskan bahwa inovasi ini merupakan solusi atas sejumlah isu strategis dalam pengelolaan dokumen perjalanan dinas. “Melalui penguatan regulasi dan interoperabilitas sistem, pengambilan data biometrik paspor dinas kini dapat dilakukan di Kantor Imigrasi di seluruh wilayah Indonesia untuk memastikan seluruh pemegang paspor terekam dalam sistem kami,” ujar Eko.

Transformasi menuju paspor dinas elektronik juga dinilai krusial untuk mendukung tugas diplomatik. Hal ini disampaikan oleh Direktur Konsuler Kementerian Luar Negeri, Akio Tamala. “Transformasi menuju paspor elektronik menjadi kebutuhan teknis sekaligus juga instrumen diplomasi untuk memperluas kemudahan mobilitas para pejabat negara yang mewakili Pemerintah Indonesia,” ujar Akio.

Ia menjelaskan bahwa sejumlah negara hanya memberikan fasilitas bebas visa bagi pemegang paspor diplomatik dan dinas elektronik. “Denmark dan Swedia hanya memberikan fasilitas bebas visa bagi pemegang paspor diplomatik dan dinas elektronik Indonesia. Negosiasi dengan Spanyol dan Jerman juga hanya mencakup paspor elektronik,” jelasnya.

Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri, terdapat sekitar 24.000 permohonan paspor dinas setiap tahunnya, di mana lebih dari 1.200 permohonan berasal dari daerah. Keberadaan paspor elektronik menjadi syarat mutlak bagi sejumlah negara mitra untuk memberikan fasilitas bebas
visa. Dalam pelaksanaan pilot project di Surabaya, pengambilan data biometrik dilakukan secara simbolis kepada empat Taruna Akademi Angkatan Laut (AAL). Secara bersamaan, layanan serupa juga diimplementasikan terhadap 90 Taruna AAL lainnya sebagai bagian dari evaluasi kesiapan teknis dan mekanisme koordinasi antarinstansi di lapangan.

Program ini merupakan pengembangan dari uji coba awal yang telah dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta pada November tahun lalu. Ke depannya, layanan ini akan diperluas secara bertahap ke 151 Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia untuk memberikan kemudahan bagi aparatur negara di berbagai wilayah. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, menegaskan bahwa “Ditunjuknya Kanim Surabaya sebagai lokasi pilot project menjadi kehormatan sekaligus tantangan bagi kami untuk memastikan layanan berjalan optimal dan dapat menjadi model penerapan di satuan kerja lainnya,” tutup Novianto.

IMIGRASI SURABAYA AMANKAN DUA WNA CHINA TERKAIT DUGAAN PENCURIAN DI DALAM PESAWAT

SIDOARJO(04/02) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya berhasil mengamankan dua orang Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melakukan tindak pencurian di dalam pesawat udara (in-flight theft). Pengamanan tersebut merupakan hasil koordinasi dengan pihak terkait di Bandara Internasional Juanda, meliputi Angkasa Pura, Pangkalan Udara TNI Angkatan Laut (Lanudal), Satuan Tugas (Satgas) Bandara Juanda, pihak maskapai penerbangan, serta petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya.

Peristiwa tersebut terjadi pada penerbangan Citilink nomor QG716 rute Jakarta (CGK) – Surabaya (SUB) pada Kamis, 22 Januari 2026. Berdasarkan laporan awal yang diterima petugas pada pukul 12.30 WIB dari tim Subdirektorat Penyidikan Direktorat Jenderal Imigrasi yang kebetulan berada dalam penerbangan yang sama, seorang penumpang Warga Negara Malaysia melaporkan kehilangan uang tunai sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan USD 500 (lima ratus dolar Amerika) dari tas kabinnya.

Menurut keterangan korban, kejadian berlangsung sekitar pukul 11.15 WIB ketika yang bersangkutan meninggalkan kursinya untuk menuju toilet. Seorang awak kabin kemudian memperingatkan korban bahwa seseorang yang belakangan diketahui berinisial WM terlihat mengambil tas milik korban yang disimpan di kabin atas (overhead bin). Saat korban kembali ke tempat duduknya, tas tersebut ditemukan dalam kondisi terbuka dan berada di sebelah tersangka. Pemeriksaan bersama awak kabin pun dilakukan, dan pada saat itulah tersangka secara tiba-tiba melempar sejumlah uang ke arah kursi korban.

Dua WNA yang diamankan masing-masing berinisial WM dan LJ, yang merupakan Warga Negara China dan diduga bekerja sama dalam aksi tersebut. Keduanya kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam proses pemeriksaan, WM mengakui telah mengambil uang milik korban, meskipun sebelumnya mengklaim keliru mengira tas tersebut sebagai miliknya.

Informasi terkait penanganan perkara ini disampaikan secara langsung kepada publik melalui press conference yang digelar pada Selasa, 4 Februari 2026, di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya. Dalam kesempatan tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya turut menunjukkan barang bukti berupa paspor milik para pelaku sebagai bagian dari keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menyampaikan,

“Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya berkomitmen menjaga ketertiban dan keamanan keimigrasian, termasuk dalam lingkungan transportasi udara. Setiap dugaan pelanggaran oleh Warga Negara Asing akan kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, meskipun perkara tersebut telah diselesaikan secara personal oleh pihak korban.”

Walaupun korban telah memaafkan perbuatan pelaku, pemeriksaan tetap dilakukan. Berdasarkan kebijakan selektif keimigrasian, keberadaan Warga Negara China berinisial WM dan LJ dinilai tidak memberikan manfaat. Oleh karena itu, terhadap kedua WNA tersebut akan dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berupa pendeportasian ke negara asal dan penangkalan.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar segera melaporkan kepada kantor imigrasi terdekat apabila menemukan keberadaan orang asing yang melakukan pelanggaran atau menunjukkan aktivitas yang mencurigakan.

2025 © Copyright – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya