Imigrasi Juanda Siap Layani Arus Mudik Lebaran 2026, Kakanwil Ditjenim Jatim Tinjau Langsung Kesiapan Petugas

Sidoarjo (17/03)  Menjelang periode arus mudik dan libur Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur Novianto Sulastono melakukan peninjauan langsung ke Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Juanda pada Selasa (17/3/2026). Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan kesiapan pelayanan keimigrasian bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan internasional selama periode libur Lebaran.

Dalam kegiatan tersebut, Novianto Sulastono didampingi oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Agus Winarto beserta jajaran petugas imigrasi yang bertugas di TPI Juanda. Berdasarkan data perlintasan di TPI Juanda, tren kedatangan Warga Negara Indonesia (WNI) mulai menunjukkan peningkatan sejak pertengahan Maret 2026. Pada minggu kedua Maret, kedatangan WNI tercatat stabil di kisaran 2.900 hingga 3.100 orang per hari. Memasuki minggu ketiga, jumlah perlintasan harian bahkan sempat menyentuh lebih dari 6.600 orang, yang mengindikasikan mulai terjadinya arus mudik lebih awal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Agus Winarto menyampaikan bahwa seluruh petugas imigrasi di TPI Juanda telah disiagakan untuk mengantisipasi peningkatan perlintasan penumpang selama periode mudik Lebaran. “Petugas imigrasi di TPI Juanda telah kami siapkan untuk memastikan proses pemeriksaan keimigrasian berjalan lancar, cepat, dan tetap mengedepankan aspek keamanan dalam menghadapi arus mudik Lebaran tahun ini,” ujar Agus Winarto.

TPI Juanda saat ini didukung oleh lebih dari 100 personel yang terdiri dari pegawai negeri sipil dan tenaga pendukung lainnya. Para petugas ditempatkan di berbagai titik pelayanan, mulai dari konter pemeriksaan manual, autogate, hingga unit mobile pemeriksaan guna memastikan kelancaran proses pemeriksaan keimigrasian. Selain kesiapan personel, intensitas penerbangan internasional di Bandara Juanda juga cukup tinggi dengan sekitar 21 penerbangan kedatangan dan 19 penerbangan keberangkatan internasional setiap harinya. Kondisi ini menuntut kesiapsiagaan petugas imigrasi untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan cepat, tertib, dan tetap mengedepankan aspek keamanan.

Dengan tren peningkatan perlintasan yang diperkirakan terus terjadi hingga akhir Maret, Imigrasi Surabaya memastikan seluruh sistem pelayanan keimigrasian telah disiapkan secara optimal, baik dari sisi sumber daya manusia maupun sarana prasarana pemeriksaan. Pada kesempatan tersebut, Agus Winarto juga menyampaikan ucapan kepada masyarakat yang akan merayakan Hari Raya Idul Fitri. “Kami juga mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri, mohon maaf lahir dan batin. Semoga masyarakat dapat merayakan Lebaran dan berkumpul dengan keluarga dalam suasana yang aman dan nyaman,” tutupnya.

 

Pengumuman Layanan Keimigrasian Selama Libur dan Cuti Bersama Nyepi dan Idul Fitri 1447H

JAKARTA – Menyambut libur nasional serta cuti bersama dalam rangka Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 H, Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan penyesuaian jadwal operasional layanan di seluruh Indonesia. Kantor Imigrasi akan tutup sementara mulai 18 hingga 24 Maret 2026, dan akan kembali melayani masyarakat pada 25 Maret 2026.

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengimbau masyarakat agar segera menyelesaikan pengurusan dokumen keimigrasian, baik paspor maupun izin tinggal, sebelum masa libur dimulai. Hal ini penting untuk menghindari penumpukan pemohon pasca-lebaran serta meminimalisir risiko administratif.

“Pastikan urusan keimigrasian Anda selesai sebelum 17 Maret 2026. Mengingat portal e-Visa juga akan ditutup untuk sementara, kami menyarankan masyarakat dan WNA untuk segera menyelesaikan pengurusan dokumen keimigrasian. Ini penting demi kenyamanan bersama dan menghindari risiko overstay selama masa cuti lebaran,” jelas Yuldi Yusman.

Meskipun layanan administratif di kantor imigrasi libur, Yuldi memastikan bahwa fungsi pengawasan dan pemeriksaan di gerbang internasional tetap berjalan normal. Area kedatangan dan keberangkatan di bandara serta pelabuhan internasional tetap beroperasi 24 jam. Layanan Visa on Arrival juga tetap dibuka untuk melayani wisatawan asing.

Yuldi juga mengimbau bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak untuk menggunakan layanan Percepatan Paspor Sehari Jadi yang tersedia di seluruh kantor imigrasi. Selain itu, pemohon yang paspornya sudah selesai diproses diharapkan segera melakukan pengambilan selambat lambatnya pada 17 Maret 2026.

Bagi warga yang telah memiliki jadwal pengurusan paspor namun masih berada di kampung halaman setelah lebaran, Ditjen Imigrasi memberikan kemudahan berupa penjadwalan ulang (reschedule) melalui aplikasi M-Paspor. Untuk situasi darurat pembuatan paspor, seperti pengobatan medis di luar negeri yang tidak dapat ditunda, masyarakat dapat menghubungi hotline kantor imigrasi terdekat untuk mendapatkan pelayanan.

“Jangan lupa untuk selalu memantau informasi terbaru dan melalui situs resmi www.imigrasi.go.id serta media sosial imigrasi agar tetap terupdate selama masa libur panjang ini,” tutup Yuldi.

Sinergi Imigrasi Surabaya dan PWI Jawa Timur dalam Penguatan ASN Tanggap Digital

Sidoarjo (05/03) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menggelar kegiatan bertajuk “ASN Tanggap Digital: Mengelola Isu Viral Secara Profesional” pada Kamis (5/3/2026) di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya. Kegiatan ini merupakan bentuk penguatan sinergi antara Imigrasi Surabaya dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur dalam meningkatkan pemahaman aparatur sipil negara terhadap dinamika informasi di era digital.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM) ini diikuti oleh sekitar 150 peserta, yang terdiri dari 5 perwakilan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur, 2 perwakilan PWI Sidoarjo, pejabat administrator, pejabat pengawas, serta pegawai Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang telah berkenan hadir dan berbagi wawasan dalam kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa media memiliki peran penting dalam penyampaian informasi kepada masyarakat.

“PWI merupakan mitra penting sekaligus pengontrol dalam penyampaian informasi kepada masyarakat. Kolaborasi antara instansi pemerintah dan media sangat diperlukan agar informasi yang disampaikan kepada publik dapat akurat dan tidak menimbulkan misinformasi,” ujar Agus.

Materi utama dalam kegiatan ini disampaikan oleh Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur, Lutfil Hakim, dengan tema “Peran Pers dalam Membentuk Persepsi Publik terhadap Kebijakan dan Penegakan Hukum Keimigrasian.”

Dalam pemaparannya, Lutfil Hakim menjelaskan bahwa pers memiliki peran penting dalam membangun bangsa melalui penyampaian informasi yang objektif dan bertanggung jawab. Peran tersebut didasarkan pada Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang menegaskan fungsi pers dalam memberikan informasi, meningkatkan kesadaran publik, mengawasi jalannya kekuasaan, serta memperjuangkan kepentingan masyarakat. Ia juga menyoroti bahwa isu keimigrasian memiliki tingkat perhatian yang tinggi dari media. Pemberitaan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing sering kali mendominasi ruang publik, sehingga kolaborasi antara instansi keimigrasian dan media menjadi penting untuk menjaga keseimbangan informasi kepada masyarakat. “Kolaborasi antara imigrasi dan media perlu terus diperkuat, baik melalui penyediaan data yang cepat dan akurat, komunikasi yang terbuka, maupun publikasi inovasi layanan keimigrasian kepada masyarakat,” jelas Lutfil.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara narasumber dan peserta, penyerahan plakat kenang-kenangan kepada PWI, serta kegiatan sosial berupa penyerahan bingkisan kepada anak-anak panti.

Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya berharap sinergi antara Imigrasi dan insan pers, khususnya PWI Jawa Timur, dapat terus diperkuat guna mendukung penyampaian informasi keimigrasian yang akurat, transparan, dan edukatif kepada masyarakat.

Imigrasi Siaga Antisipasi Dampak Penutupan Ruang Udara Timur Tengah

JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi meningkatkan kesiapsiagaan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Udara menyusul eskalasi konflik militer di kawasan Timur Tengah yang mengakibatkan penutupan wilayah udara di sejumlah negara, termasuk Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Iran. Situasi ini berdampak langsung pada operasional penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia.

Berdasarkan laporan pemantauan hingga Sabtu (28/02/2026) pukul 21.00 WIB, tercatat sebanyak delapan penerbangan internasional di tiga bandara utama (Soekarno-Hatta, Ngurah Rai, dan Kualanamu) mengalami pembatalan atau penundaan. Hal ini berdampak pada total 2.228 penumpang, yang terdiri dari 1.644 Warga Negara Asing (WNA) dan 584 Warga Negara Indonesia (WNI).

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menegaskan bahwa jajarannya telah melakukan langkah cepat dengan melakukan pembatalan perlintasan (pembatalan keberangkatan) baik secara manual maupun sistem bagi penumpang dan kru maskapai yang terdampak.

“Ditjen Imigrasi memastikan pelayanan keimigrasian di bandara tetap berjalan optimal dan kondusif. Fokus kami adalah menjaga kelancaran pelayanan, ketertiban pemeriksaan, serta kepastian prosedur bagi penumpang yang terdampak pembatalan atau pengalihan penerbangan,” tegas Yuldi.

Ditjen Imigrasi telah menginstruksikan jajaran petugas Imigrasi di bandara untuk merespon situasi terkini penerbangan dengan langkah-langkah berikut:

  • Menyesuaikan penempatan personel pada area kedatangan dan keberangkatan internasional sesuai dinamika penerbangan;
  • Koordinasi intensif dengan otoritas bandara, maskapai, dan instansi terkait untuk menyikapi perubahan jadwal, perubahan rute dan pembatalan penerbangan;
  • Melakukan monitoring perkembangan penerbangan secara berkelanjutan melalui kanal resmi dan sumber data penerbangan yang kredibel;

Kebijakan Penanganan Penumpang Terdampak dan OverstayDitjen Imigrasi juga telah menerbitkan Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-133 tanggal 1 Maret 2026. Melalui surat tersebut, kantor imigrasi yang membawahi bandara diinstruksikan untuk:

  • Memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku paling lama 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang apabila dibutuhkan sesuai ketentuan;
  • Menerapkan tarif biaya beban Rp 0,00 (nol rupiah) bagi orang asing yang mengalami overstay akibat kondisi tersebut, dengan melampirkan surat keterangan/declaration dari Aviation Civil Authority (maskapai/otoritas bandara).

“Kami mengimbau penumpang internasional, khususnya rute yang terdampak transit kawasan Timur Tengah, untuk selalu mengecek status penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai dan segera berkoordinasi dengan pihak maskapai maupun petugas bandara apabila membutuhkan pendampingan keimigrasian,” tutup Yuldi Yusman.

2025 © Copyright – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya