Imigrasi Surabaya Perkuat Pengawasan Orang Asing di Ngoro, Aparat Desa Diminta Aktif Cegah PMI Ilegal

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya (Imigrasi Surabaya) terus mendorong sinergi lintas sektor dalam pengawasan orang asing serta pencegahan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural. Upaya ini diwujudkan dalam bentuk Rapat Koordinasi dan Penguatan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) tingkat Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, yang digelar Rabu, 28 Mei 2025. Kegiatan yang berlangsung di Kecamatan Ngoro itu menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Camat Ngoro Satriyo Wahyu Utomo, Kapolsek Kompol Heru Purwadi, Danramil Kapten Inf Herman Hidayat, Kabid Inteldakim Imigrasi Surabaya Dodi Gunawan, perwakilan Bakesbangpol, serta para kepala desa setempat.

Camat Ngoro menyoroti pentingnya penertiban administrasi warga negara asing (WNA), terutama dalam penerbitan Surat Keterangan Domisili. Ia menegaskan bahwa masa berlaku surat domisili harus sejalan dengan izin tinggal WNA agar tidak menyalahi aturan keimigrasian. Untuk itu, ia mendorong terjalinnya koordinasi yang kuat antara pemerintah desa, kecamatan, dan pihak Imigrasi. Menanggapi hal tersebut, Kabid Inteldakim Dodi Gunawan menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari forum Timpora tingkat kabupaten yang sebelumnya telah dilaksanakan. Menurutnya, Kecamatan Ngoro sebagai wilayah industri memerlukan pengawasan ekstra karena potensi aktivitas WNA dan PMI non prosedural cukup tinggi. “Kami ingin seluruh unsur Timpora ikut aktif mendukung program Desa Binaan Imigrasi, sebagai bentuk deteksi dini dalam mencegah pengiriman PMI ilegal,” ujarnya.

Dalam sesi diskusi, Kapolsek Ngoro menanyakan mekanisme pelaporan keberadaan orang asing sesuai UU Nomor 63 Tahun 2024. Dijelaskan bahwa pelaporan dapat dilakukan melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), yang wajib digunakan oleh pemilik tempat tinggal seperti hotel, penginapan, maupun perusahaan. Aparat desa dan kepolisian juga diimbau mendorong pelaksanaan pelaporan ini sesuai regulasi yang berlaku. Sementara itu, Danramil Kapten Inf Herman Hidayat menanyakan tentang peran TNI dalam Timpora. Dijelaskan bahwa Danramil merupakan bagian integral dalam struktur Timpora kecamatan, dengan sembilan tugas utama yang dijalankan bersama instansi lain.

Petugas Imigrasi, Anton Purnomo, turut memaparkan materi teknis mengenai masuk-keluarnya WNA, jenis-jenis izin tinggal, prosedur pelaporan dokumen yang hilang, hingga pengurusan dokumen anak berkewarganegaraan ganda. Beberapa kepala desa juga menyampaikan dinamika lapangan, seperti usulan agar Surat Domisili WNA hanya berlaku satu bulan agar ada pelaporan berkala, serta kebutuhan akan payung hukum yang lebih jelas untuk mendata keberadaan WNA di desa. Imigrasi menekankan pentingnya pengawasan rutin dan kolaboratif, serta membuka peluang revisi SK Timpora Kecamatan agar memberi peran lebih besar bagi aparat desa.

Sebagai bentuk penguatan sinergi, Imigrasi Surabaya juga menetapkan sembilan desa di Kecamatan Ngoro sebagai Desa Binaan Imigrasi, yaitu Desa Ngoro, Kutogirang, Lolawang, Sedati, Manduro Manggunggajah, Watesnegoro, Purwojati, Wonosari, dan Candiharjo. Melalui program ini, aparat desa diharapkan aktif dalam pendataan dan pelaporan WNA serta mendukung pencegahan PMI non prosedural secara berkelanjutan. Kegiatan ditutup dengan komitmen bersama untuk terus memperkuat kerja sama demi menjaga tertib administrasi dan keamanan wilayah Kecamatan Ngoro

Imigrasi Surabaya Bongkar Investasi Bodong Berkedok PMA, Beroperasi Sejak Tahun 2022

Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, membongkar praktik investasi fiktif berkedok Penanaman Modal Asing (PMA) di wilayah Rungkut, Surabaya, yang sudah  beroperasi  sejak tahun 2022. DC (54), seorang Warga Negara Asing (WNA), asal Tiongkok, diamankan oleh petugas Imigrasi karena diduga memberikan data atau keterangan palsu untuk memperoleh visa atau izin tinggal di Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, menjelaskan bahwa penangkapan WNA tersebut merupakan hasil operasi pengawasan keimigrasian yang menargetkan perusahaan PMA diduga fiktif. “Penegakan hukum terhadap keberadaan orang asing merupakan tugas kami untuk memastikan terciptanya keamanan dan ketertiban umum di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya,” ujar Novianto, pada Kamis, 22 Mei 2025. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi  Jawa Timur menambahkan, operasi ini bermula dari hasil pengembangan pengawasan administratif terhadap data pada sistem keimigrasian, yang menyasar keberadaan WNA yang disponsori oleh perusahaan PMA berinisial PT LBI.

Tim Intelijen Imigrasi Surabaya di bawah komando Kabid Inteldakim Dodi Cipto Gunawan, kemudian turun ke lapangan di daerah Rungkut, Surabaya, untuk mengumpulkan bahan keterangan terkait keberadaan WNA yang disponsori oleh perusahaan PMA yang diduga fiktif. “Petugas di lapangan mendapati bahwa alamat perusahaan sponsor, PT L.BI, yang terdaftar di Rungkut, ternyata merupakan rumah tinggal kosong tanpa aktivitas usaha. Setelah dilakukan penelusuran selama lima hari, petugas berhasil mengamankan WNA berinisial DC asal Tiongkok, yang disponsori oleh PT LBI,” ungkapnya.

Hingga saat ini, DC belum dapat menunjukkan paspornya kepada pejabat Imigrasi. Dalam pemeriksaan, ia mengaku sebagai pemegang Izin Tinggal Terbatas untuk investor dan menjabat sebagai Direktur di PT L.B., serta telah berada di Indonesia sejak tahun 2022. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dan alat bukti yang ada, DC diduga telah melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Atas dugaan tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya telah berkoordinasi dengan BKPM di Jakarta untuk memverifikasi bonafiditas PT LBI, yang merupakan perusahaan berstatus PMA. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran izin tinggal yang dilakukan oleh orang asing. Imigrasi Surabaya akan terus memperkuat pengawasan dan menindak tegas setiap pelanggaran. “Kami masih mendalami kasus DC ini karena masih harus memeriksa sejumlah saksi yang dapat memperkuat dugaan bahwa yang bersangkutan memang masuk dalam ranah pidana atau sebatas sanksi tindakan administrasi keimigrasian,” pungkasnya.

Rapat Timpora Bahas PMA Fiktif dan WNA Ilegal di Mojokerto

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) tingkat Kabupaten Mojokerto di Gubug Paddi, Ngoro. Kegiatan ini melibatkan berbagai unsur Forkopimda dan instansi terkait sebagai upaya memperkuat sinergi lintas sektor dalam pengawasan terhadap warga negara asing (WNA), termasuk fenomena penyalahgunaan izin tinggal dan investasi bodong.

Dalam sambutannya, Dodi Gunawan, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, menegaskan bahwa tugas pengawasan WNA bukan hanya tanggung jawab Imigrasi. “Timpora menjadi forum kolaboratif antara Imigrasi dan berbagai instansi — dari kepolisian, TNI, pemerintah daerah, hingga sektor ketenagakerjaan,” ujarnya. Ia menyebut pembentukan Timpora di berbagai tingkatan merupakan amanat Undang-Undang Keimigrasian untuk menjamin stabilitas keamanan nasional dari potensi ancaman yang melibatkan orang asing.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Agus Winarto, menekankan pentingnya sinergi antarlembaga dalam menciptakan sistem pengawasan yang solid dan responsif. “Tidak semua WNA datang dengan niat baik. Karena itu, pengawasan yang berbasis data dan komunikasi terbuka sangat penting untuk menjaga keamanan daerah,” ujarnya. Sepanjang 2025, Imigrasi Surabaya telah menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian terhadap 47 WNA, termasuk kasus perdagangan orang yang melibatkan warga Nepal dan India, yang saat ini masih dalam proses penyidikan bersama Kejaksaan Negeri Surabaya.

Dodi juga menyoroti maraknya modus penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA dengan dalih sebagai investor Penanaman Modal Asing (PMA). “Banyak yang mengaku sebagai investor, tapi tak menjalankan usaha sama sekali. Modalnya pun fiktif. Ini hanya akal-akalan untuk dapat izin tinggal,” ungkapnya. Dalam forum tersebut, Dodi juga menegaskan kembali kewajiban pelaporan keberadaan orang asing oleh pemilik tempat tinggal sebagaimana diatur dalam Pasal 72 UU Keimigrasian. “Laporan wajib dilakukan dalam waktu 1×24 jam sejak kedatangan. Jika tidak, ada sanksi hukum,” tegasnya.

Imigrasi juga mengajak instansi seperti Disnaker, BKPM, hingga Kemenag untuk turut aktif dalam pengawasan terhadap pekerja asing, mahasiswa asing, hingga pengajar asing. “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Perlu koordinasi lintas sektor,” tambahnya. Sebagai tindak lanjut konkret, peserta rapat sepakat membentuk grup WhatsApp Timpora Mojokerto sebagai sarana komunikasi cepat dan responsif antaranggota. Langkah ini diharapkan memangkas birokrasi dan mempercepat pengambilan keputusan di lapangan. Di akhir pertemuan, Dodi mengingatkan pentingnya tanggung jawab perusahaan pengguna tenaga kerja asing untuk mematuhi aturan. “Presiden Prabowo sangat menekankan legalitas perizinan. Jadi semua pihak harus lebih tertib dan transparan,” tegasnya. Dengan rapat koordinasi ini, diharapkan pengawasan terhadap WNA di Mojokerto dapat berjalan lebih efektif, adaptif, dan berbasis kolaborasi lintas sektor, seiring tantangan globalisasi yang semakin kompleks.

Terobosan Baru! Pemerintah Uji Coba ‘All Indonesia’ untuk Kedatangan Internasional yang Lebih Cepat dan Mudah

Pemerintah Indonesia mengambil langkah maju dalam menyederhanakan proses kedatangan internasional dengan meluncurkan uji coba sistem terintegrasi ‘All Indonesia’ pada Kamis, 24 Juli 2025. Sistem baru ini bertujuan untuk menggabungkan berbagai deklarasi yang sebelumnya diisi secara terpisah oleh penumpang, meliputi keimigrasian, bea dan cukai, kesehatan, serta karantina, menjadi satu platform yang efisien.

‘All Indonesia’ diharapkan dapat mempersingkat proses administrasi bagi penumpang yang tiba dari luar negeri, memungkinkan mereka untuk melintas lebih cepat setelah mendarat di Indonesia. uji coba ‘All Indonesia’ dilaksanakan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, dan dihadiri Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menteri Imipas), Agus Andrianto, serta Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Menko AHY menjelaskan bahwa masa uji coba ini sangat penting untuk mengidentifikasi area yang bisa terus diperbaiki dan disempurnakan. “Kami siap menerima masukan dari masyarakat, secara bertahap kami juga akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada publik. All Indonesia adalah upaya untuk menghadirkan efisiensi waktu, sistem ini tentu lebih cepat dibanding [sistem deklarasi penumpang] yang berlaku saat ini. Pengisian formulir pada All Indonesia dapat dilakukan sejak tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia, setiap kali pengisian membutuhkan waktu sekitar 2,5 menit,” paparnya.

Beliau juga menambahkan bahwa upaya ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk menyuguhkan pelayanan publik yang prima, menyenangkan, dan efisien bagi penumpang internasional, yang pada akhirnya diharapkan dapat menarik lebih banyak wisatawan dan investor mancanegara. “Experience datang ke Indonesia itu harus terasa ‘mudah’, namun bukan berarti menggampangkan, karena kita mementingkan national security. [Sistem yang digunakan] harus aman betul,” tegas AHY.

Senada dengan Menko AHY, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa keamanan sistem ‘All Indonesia’ terjamin. Sistem ini telah melalui berbagai uji ketat, termasuk uji eksploitasi celah keamanan oleh ITSA BSSN dan pihak eksternal, stress test untuk menguji pembebanan traffic, hingga penggunaan teknologi Sclron untuk mencegah kloning aplikasi. “Kita siapkan sistem back up datanya. Nanti kita akan gunakan Data Center Indonesia, kapasitasnya juga akan kita perbesar,” ungkap Agus Andrianto.

Masa uji coba sistem ‘All Indonesia’ akan berlangsung hingga peluncuran resminya yang direncanakan pada pertengahan Agustus 2025. Pemerintah bermitra dengan maskapai nasional, Garuda Indonesia, untuk pelaksanaan uji coba ini. Untuk sementara waktu, hanya Warga Negara Indonesia (WNI) penumpang penerbangan internasional Garuda Indonesia yang diimbau untuk menggunakan “All Indonesia”. Setelah resmi diluncurkan, sistem ini akan digunakan oleh seluruh penumpang penerbangan internasional. All Indonesia akan tersedia dalam versi berbasis website di laman https://allindonesia.imigrasi.go.id/ dan juga sebagai aplikasi mobile.

“Kami mengapresiasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Kesehatan dan Badan Karantina Indonesia yang berkenan berkolaborasi dengan kami dalam penyelenggaraan sistem All Indonesia. Kami berharap peningkatan layanan publik ini dapat mendukung posisi Indonesia sebagai destinasi wisata dan investasi dunia,” pungkas Agus Andrianto.

Kegiatan Sosialisasi “Immigration Goes to Campus: Know Your Rules, Enjoy Your Stay” Bersama Mahasiswa Asing di Surabaya

Surabaya, 18 September 2025 – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menyelenggarakan kegiatan sosialisasi bertajuk “Immigration Goes to Campus: Know Your Rules, Enjoy Your Stay” pada 18 September 2025 bertempat di Wyndham Hotel Surabaya. Acara ini dihadiri oleh sekitar 150 mahasiswa asing serta staf International Offices dari berbagai perguruan tinggi di Surabaya. Para mahasiswa asing yang hadir berasal dari berbagai negara, antara lain Pakistan, Kazakhstan, Jepang, Uganda, Ghana, Timor Leste, Yaman, Turki, dan masih banyak negara lainnya. Kehadiran mereka mencerminkan keberagaman komunitas akademik internasional yang ada di Kota Surabaya.

Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber, yaitu Bapak Ade Widhia Sathria dari Direktorat Jenderal Imigrasi serta Bapak Rizal Rachmat Darmawan dari Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Surabaya. Materi yang disampaikan meliputi peraturan keimigrasian bagi mahasiswa asing, tata cara perpanjangan izin tinggal, serta kewajiban yang harus dipatuhi selama menempuh pendidikan di Indonesia.

Selama sesi tanya jawab, mahasiswa asing menunjukkan antusiasme yang tinggi dengan mengajukan berbagai pertanyaan terkait aturan keimigrasian, mulai dari teknis perpanjangan izin tinggal hingga ketentuan mengenai kegiatan akademik dan nonakademik. Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya berharap dapat meningkatkan pemahaman mahasiswa asing dan pihak universitas mengenai pentingnya kepatuhan terhadap aturan keimigrasian, sehingga tercipta iklim akademik yang kondusif, aman, dan nyaman bagi mahasiswa asing yang menempuh studi di Surabaya.

Dashboard Monitoring (Dasmon) Resmi Beroperasi, Jadi Fondasi Pengambilan Kebijakan Keimigrasian

JAKARTA — Direktorat Jenderal Imigrasi resmi mengoperasikan aplikasi Dashboard Monitoring (Dasmon) yang merupakan hasil dari pengembangan sistem Big Data keimigrasian. Peresmian aplikasi ini dilakukan pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) Tahun 2025 yang berlangsung pada 30 Juli–1 Agustus 2025 di Kemayoran, Jakarta Pusat. Read more

Imigrasi Tanda Tangani Pakta Integritas, Ikrar Pelayanan Publik yang Profesional dan Akuntabel

JAKARTA — Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menggelar kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas secara serentak pada Kamis (31/07/2025) di Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan. Kegiatan penandatanganan ini dihadiri langsung oleh para Pimpinan Tinggi Pratama dan pejabat administrator di lingkungan Ditjen Imigrasi, serta diikuti secara virtual oleh para Kepala Kantor Wilayah, Kepala UPT Imigrasi, dan Atase Imigrasi di luar negeri. Read more

Kemenimipas Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Lintas Instansi dalam Sistem Pengawasan Maritim

“Dalam kewenangannya menjaga status keamanan maritim di wilayah Indonesia, Imigrasi berkolaborasi dengan instansi lain seperti TNI Angkatan Laut, Bea Cukai, Badan Keamanan Laut, dan Kementerian Luar Negeri,” jelas Staf Ahli Ratna Pristiana Mulya. Read more

2025 © Copyright – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya