PANDUAN DAN INFORMASI SATU PINTU
LAYANAN PASPOR
Untuk Customer Service
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya – Bidang Dokumen Perjalanan
A. Ketentuan Umum Layanan
|
No. |
Pertanyaan |
Jawaban Satu Pintu |
|
1 |
Bagaimana cara mengajukan permohonan paspor? |
Pemohon mendaftar melalui aplikasi M-Paspor, memilih kantor imigrasi dan jadwal kedatangan yang tersedia, selanjutnya menyelesaikan pembayaran setelah kode billing terbit. Pemohon datang sesuai jadwal dengan membawa dokumen persyaratan asli untuk pemeriksaan berkas, foto biometrik, dan wawancara. Tersedia layanan walk-in khusus pemohon prioritas untuk paspor elektronik dengan layanan regular. Pemohon prioritas membawa dokumen persyaratan lengkap asli. Layanan tidak berlaku untuk paspor hilang atau paspor rusak. Layanan tidak berlaku untuk upgrade paspor biasa yang masih berlaku ke paspor elektronik. Apabila pemohon tidak termasuk dalam kategori diatas maka wajib mendaftar melalui aplikasi M-Paspor. Layanan ini tersedia pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya dan Unit-unit layanannya yaitu ULP BG Junction, ULP Ciputra World, ULP Wiyung, MPP Sidoarjo, ULP Mojokerto. Pastikan data nama tempat tanggal lahir dan jenis kelamin pada semua dokumen sama baik ejaan dan spasi. |
|
2 |
Siapa saja yang termasuk dalam kategori pemohon prioritas? |
Layanan Prioritas permohonan paspor tanpa antre online diberikan untuk kriteria berikut :
|
|
3 |
Apakah pemohon harus mengajukan paspor sesuai domisili KTP? |
Tidak. Pemohon dapat memilih kantor imigrasi yang tersedia pada aplikasi M-Paspor. Layanan ini tersedia pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya dan Unit-unit layanannya yaitu ULP BG Junction, ULP Ciputra World, ULP Wiyung, MPP Sidoarjo, ULP Mojokerto. |
|
4 |
Apakah jadwal kedatangan bisa diubah? |
Bisa. Perubahan jadwal dilakukan melalui aplikasi M-Paspor paling lambat H-1 sebelum tanggal kedatangan. |
|
5 |
Berapa lama batas waktu pembayaran setelah kode billing terbit? |
Pembayaran diselesaikan paling lambat 2 jam setelah kode billing terbit. Jika tidak dibayar dalam batas waktu tersebut, permohonan kedaluwarsa dan pemohon harus mengajukan ulang. |
|
6 |
Apakah pemohon yang datang tidak sesuai dengan jam kedatangan tetap bisa dilayani? |
Pemohon harus datang sesuai jadwal pada aplikasi M-Paspor yang telah dipilih. |
|
7 |
Berapa lama paspor selesai untuk layanan regular? |
Paspor dapat diambil 4 hari kerja setelah tanggal foto wawancara untuk permohonan paspor baru dan penggantian paspor dalam kondisi berkas sesuai dan lengkap. |
|
8 |
Apakah ada layanan percepatan? |
Ada. Layanan percepatan paspor dikenakan biaya PNBP jasa percepatan Rp1.000.000. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama dengan catatan tidak ada kekurangan berkas dan perbedaan data. Layanan percepatan tidak berlaku untuk perubahan data, paspor hilang dan atau paspor rusak. Layanan ini mengikuti ketentuan operasional yang berlaku pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya dan Unit layanannya. |
B. Persyaratan Paspor
|
No. |
Pertanyaan |
Jawaban Satu Pintu |
|
9 |
Apa syarat permohonan paspor baru untuk pemohon dewasa? |
Pemohon dewasa wajib menyiapkan KTP, Kartu Keluarga, dan salah satu dokumen identitas berupa akta kelahiran, akta perkawinan/buku nikah, ijazah (SD/SMP/SMA) dengan catatan memuat nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua. Jika pernah ganti nama, lampirkan penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang dan melakukan pelaporan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atas perubahan tersebut disertakan bukti Catatan Pinggir perubahan. Pastikan data nama, tempat tanggal lahir dan jenis kelamin pada semua dokumen sama baik ejaan dan spasi. |
|
10 |
Apa syarat permohonan paspor untuk anak di bawah 17 tahun? |
Bagi anak Warga Negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor diajukan pada kantor imigrasi dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan: a. Kartu Tanda Penduduk ayah dan ibu; b. Kartu Keluarga; c. akta perkawinan atau buku nikah orang tua; d. akta kelahiran; e. Paspor biasa ayah atau ibu bagi yang memiliki; f. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa; dan g. surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama. Bagi anak berkewarganegaraan ganda yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor diajukan pada kantor imigrasi dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan: a. Kartu Tanda Penduduk ayah atau ibu Warga Negara Indonesia; b. Kartu Keluarga; c. akta perkawinan atau buku nikah orang tua; d. akta kelahiran; e. izin tinggal keimigrasian ayah atau ibu orang asing; f. fotokopi Paspor biasa ayah atau ibu; g. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa; dan h. bukti affidavit bagi yang telah memiliki Paspor kebangsaan atau bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda. Pastikan data orang tua dan anak pada nama, tempat lahir, tanggal lahir dan jenis kelamin pada semua dokumen sama baik ejaan dan spasi. Kedua orang tua juga harus hadir pada saat proses permohonan paspor. |
|
11 |
Apakah anak harus hadir saat pengajuan paspor? |
Ya. Anak harus hadir untuk proses pemeriksaan dokumen, foto biometrik, dan wawancara. Pengajuan dilakukan dengan pendampingan orang tua atau pihak yang sah sesuai ketentuan. |
|
12 |
Apa syarat permohonan paspor penggantian? |
Pemohon mengajukan penggantian paspor. Untuk penggantian paspor lama keluaran tahun 2009 ke atas cukup dengan membawa KTP dan paspor lama (tidak berlaku untuk paspor hilang, rusak atau keluaran KBRI). |
|
13 |
Bagaimana jika paspor hilang? |
Pemohon mengajukan penggantian paspor di kantor imigrasi tanpa harus melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor. Pemohon harus terlebih dahulu membuat surat lapor kehilangan dari kepolisian yang memuat nomor paspor lama. Setelah itu, datang ke kantor imigrasi dengan membawa surat kehilangan dari kepolisian, KTP, Kartu Keluarga, Akta Lahir/Ijazah (SD/SMP/SMA)/Buku Nikah (dibawa minimal 2 dokumen berbeda atau dibawa selengkap-lengkapnya) dan SPLP + Surat kehilangan dari kepolisian luar negeri (jika hilang di luar negeri). Permohonan paspor hilang diproses melalui pemeriksaan/BAP. |
|
14 |
Bagaimana jika paspor rusak? |
Pemohon mengajukan penggantian paspor di kantor imigrasi tanpa melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor. Pemohon mengajukan penggantian paspor rusak di kantor imigrasi dengan membawa paspor yang rusak, KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Lahir/Ijazah (SD/SMP/SMA)/Buku Nikah (dibawa minimal 2 dokumen berbeda atau dibawa selengkap-lengkapnya). Permohonan paspor rusak juga diproses melalui pemeriksaan/BAP. |
|
15 |
Apakah dokumen harus dibawa asli? |
Ya. Dokumen asli wajib dibawa untuk verifikasi. |
|
16 |
Apakah scan atau foto dokumen di ponsel bisa menggantikan dokumen asli? |
Tidak bisa. Scan atau foto dokumen di ponsel bukan pengganti dokumen asli. |
|
17 |
Apa yang harus diperhatikan saat datang untuk foto dan wawancara? |
Pemohon harus berpakain sesuai dengan standar penampilan foto biometrik paspor. |
|
18 |
Bagaimana jika terdapat perbedaan data pada dokumen? |
Petugas akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi dokumen untuk kemudian diarahkan pembenaran data pada dokumen atau proses BAP perubahan data.s |
|
19 |
Apakah persyaratan permohonan perubahan data pada paspor? |
Perubahan data identitas pada paspor diajukan dengan membawa paspor dan dokumen resmi yang menjadi dasar perubahan yaitu KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Lahir/Ijazah (SD/SMP/SMA)/Buku Nikah (dibawa minimal 2 dokumen berbeda atau dibawa selengkap-lengkapnya). Jika pernah ganti nama, lampirkan putusan penetapan ganti nama dari pengadilan negeri atau pejabat yang berwenang. Pastikan data nama, tempat tanggal lahir dan jenis kelamin pada semua dokumen sama baik ejaan dan spasi. Permohonan perubahan data memerlukan pemeriksaan dan persetujuan sesuai ketentuan. |
C. Biaya dan Pengambilan Paspor
|
No. |
Pertanyaan |
Jawaban Satu Pintu |
|
20 |
Berapa biaya permohonan paspor? |
Tarif PNBP paspor untuk biaya paspor elektronik 5 tahun Rp650.000, dan paspor elektronik 10 tahun Rp950.000. |
|
21 |
Apakah ada denda untuk paspor hilang dan/atau rusak? |
Ada. PNBP biaya beban paspor hilang adalah Rp1.000.000 dan PNBP biaya beban paspor rusak adalah Rp500.000, di luar biaya penerbitan paspor pengganti. Untuk keadaan kahar, pengenaan biaya mengikuti ketentuan yang berlaku. |
|
22 |
Bagaimana cara mengecek status permohonan paspor? |
Pengecekan status paspor secara mandiri dapat dilakukan dengan mengakses link berikut : https://surabaya.imigrasi.go.id/ Ketik kode permohonan paspor pada kolom Cari Permohonan Paspor. Paspor dapat dilakukan pengambilan apabila statusnya “Penyerahan” dan sudah terhitung 4 hari kerja setelah pengambilan foto dan data biomterik. |
|
23 |
Apakah pengambilan paspor bisa diwakilkan? |
Bisa. Paspor yang sudah selesai dapat diambil sendiri oleh pemohon atau apabila diwakilkan sesuai persyaratan pengambilan yang berlaku. |
|
24 |
Dokumen apa yang dibawa saat pengambilan paspor? |
|
D. Tentang Kami
|
No. |
Pertanyaan |
Jawaban Satu Pintu |
|
25 |
Bagaimana cara menghubungi Kantor Imigrasi Surabaya? |
Whatsapp : 0822 2888 8134 Instagram : @imi_surabaya Telepon : 031-8690534 |
