IMIGRASI SURABAYA AMANKAN DUA WNA CHINA TERKAIT DUGAAN PENCURIAN DI DALAM PESAWAT
SIDOARJO(04/02) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya berhasil mengamankan dua orang Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melakukan tindak pencurian di dalam pesawat udara (in-flight theft). Pengamanan tersebut merupakan hasil koordinasi dengan pihak terkait di Bandara Internasional Juanda, meliputi Angkasa Pura, Pangkalan Udara TNI Angkatan Laut (Lanudal), Satuan Tugas (Satgas) Bandara Juanda, pihak maskapai penerbangan, serta petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya.
Peristiwa tersebut terjadi pada penerbangan Citilink nomor QG716 rute Jakarta (CGK) – Surabaya (SUB) pada Kamis, 22 Januari 2026. Berdasarkan laporan awal yang diterima petugas pada pukul 12.30 WIB dari tim Subdirektorat Penyidikan Direktorat Jenderal Imigrasi yang kebetulan berada dalam penerbangan yang sama, seorang penumpang Warga Negara Malaysia melaporkan kehilangan uang tunai sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan USD 500 (lima ratus dolar Amerika) dari tas kabinnya.
Menurut keterangan korban, kejadian berlangsung sekitar pukul 11.15 WIB ketika yang bersangkutan meninggalkan kursinya untuk menuju toilet. Seorang awak kabin kemudian memperingatkan korban bahwa seseorang yang belakangan diketahui berinisial WM terlihat mengambil tas milik korban yang disimpan di kabin atas (overhead bin). Saat korban kembali ke tempat duduknya, tas tersebut ditemukan dalam kondisi terbuka dan berada di sebelah tersangka. Pemeriksaan bersama awak kabin pun dilakukan, dan pada saat itulah tersangka secara tiba-tiba melempar sejumlah uang ke arah kursi korban.
Dua WNA yang diamankan masing-masing berinisial WM dan LJ, yang merupakan Warga Negara China dan diduga bekerja sama dalam aksi tersebut. Keduanya kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam proses pemeriksaan, WM mengakui telah mengambil uang milik korban, meskipun sebelumnya mengklaim keliru mengira tas tersebut sebagai miliknya.
Informasi terkait penanganan perkara ini disampaikan secara langsung kepada publik melalui press conference yang digelar pada Selasa, 4 Februari 2026, di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya. Dalam kesempatan tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya turut menunjukkan barang bukti berupa paspor milik para pelaku sebagai bagian dari keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menyampaikan,
“Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya berkomitmen menjaga ketertiban dan keamanan keimigrasian, termasuk dalam lingkungan transportasi udara. Setiap dugaan pelanggaran oleh Warga Negara Asing akan kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, meskipun perkara tersebut telah diselesaikan secara personal oleh pihak korban.”
Walaupun korban telah memaafkan perbuatan pelaku, pemeriksaan tetap dilakukan. Berdasarkan kebijakan selektif keimigrasian, keberadaan Warga Negara China berinisial WM dan LJ dinilai tidak memberikan manfaat. Oleh karena itu, terhadap kedua WNA tersebut akan dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berupa pendeportasian ke negara asal dan penangkalan.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar segera melaporkan kepada kantor imigrasi terdekat apabila menemukan keberadaan orang asing yang melakukan pelanggaran atau menunjukkan aktivitas yang mencurigakan.



Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!