Layanan Warga Negara Asing
- Alih Sponsor
- Alih Status Izin Tinggal Kunjungan – Izin Tinggal Terbatas
- Alih Status Izin Tinggal Terbatas – Izin Tinggal Tetap
- Bebas Visa Kunjungan
- Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata
- Visa Kunjungan
- Epo, Reptk dan Mutasi
- ITAS/ITAP Bagi Subyek Perkawinan Campur
- Izin Masuk Kembali
- Izin Tinggal Kunjungan
- Izin Tinggal Terbatas
- Izin Tinggal Tetap
- Pemberian ITAP Tanpa Alih Status
- Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda
- Prosedur Overstay
- Surat Keterangan Keimigrasian
- Tata Cara Pemeriksaan Masuk Dan Keluar Wilayah Indonesia
EPO, REPTK DAN MUTASI
EXIT PERMIT ONLY
Syarat Permohonan :
- Asli dan fotokopi paspor kebangsaan yang masih berlaku
- Asli dan fotokopi KITAS
- Asli dan fotokopi surat sponsor dan jaminan (ditandatangani direksi)
- Asli dan fotokopi IMTA dan DPKK
- Fotokopi RPTKA
- Surat kuasa bagi yang diberi kuasa
- Fotokopi E-KTP sponsor
- Fotokopi E-KTP pihak yang diberi kuasa
- Return Ticket
RE-ENTRY PERMIT TIDAK KEMBALI
Syarat Permohonan :
- Asli dan fotokopi paspor kebangsaan yang masih berlaku
- Asli dan fotokopi KITAS
- Asli dan fotokopi surat sponsor dan jaminan (ditandatangani direksi)
- Fotokopi RPTKA
- Surat kuasa bagi yang diberi kuasa (ditandatangani direksi)
- Fotokopi E-KTP sponsor
- Fotokopi E-KTP pihak yang diberi kuasa
- Fotokopi cap keberangkatan
- Return Ticket
MUTASI ALAMAT
Syarat Permohonan :
- Asli dan fotokopi paspor kebangsaan yang masih berlaku
- Asli dan fotokopi KITAS
- Asli dan fotokopi surat sponsor dan jaminan (ditandatangani direksi)
- Asli dan fotokopi IMTA dan DPKK
- Surat kuasa bagi yang diberi kuasa (ditandatangani direksi)
- Surat domisili dari kelurahan
- Fotokopi E-KTP sponsor
- Fotokopi E-KTP pihak yang diberi kuasa
MUTASI DATA PASPOR
Syarat Permohonan :
- Asli dan fotokopi paspor kebangsaan lama
- Asli dan fotokopi paspor kebangsaan baru
- Asli dan fotokopi KITAS
- Asli dan fotokopi surat sponsor dan jaminan (ditandatangani direksi)
- Asli dan fotokopi IMTA dan DPKK
- Surat kuasa bagi yang diberi kuasa (ditandatangani direksi)
- Fotokopi E-KTP sponsor
- Fotokopi E-KTP pihak yang diberi kuasa
PENCABUTAN DOKUMEN KEIMIGRASIAN
- Asli dan fotokopi surat SKBRI dari Kementerian Hukum dan HAM RI
- Bagi pemegang KITAP:
- Asli dan fotokopi paspor kebangsaan yang masih berlaku;
- Asli dan fotokopi KITAP;
- Asli dan fotokopi surat sponsor dan jaminan (ditandatangani direksi);
- Surat Keterangan Tempat Tinggal;
- Tanda bukti penyerahan dokumen keimigrasian ke negara asal.
- Bagi warga negara asing Surat Keterangan Keimigrasian (SKK) dan Surat Pendaftaran (SP)
