Perkuat Pengawasan Orang Asing Kanim Surabaya Gelar APOA Insight Session
Surabaya (11/06) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya terus memperkuat pengawasan keberadaan orang asing melalui optimalisasi penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Upaya tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan kegiatan APOA Insight Session bertajuk “Kenali, Laporkan, Awasi” yang digelar di Hotel Mercure Surabaya.
Kegiatan ini dihadiri oleh 172 peserta yang berasal dari berbagai unsur, mulai dari pengelola hotel dan apartemen, perguruan tinggi, perusahaan, hingga instansi terkait di wilayah Jawa Timur. Melalui forum ini, Kantor Imigrasi Surabaya mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat kolaborasi dalam mendukung pengawasan orang asing secara efektif dan akurat.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Dodi Gunawan Ciptadi, Amd.Im., S.Sos., M.Si., dalam sambutannya menyampaikan bahwa keberadaan warga negara asing di wilayah dengan mobilitas tinggi seperti Surabaya membawa dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah. Namun demikian, kondisi tersebut juga memerlukan pengawasan yang optimal guna mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian maupun potensi gangguan keamanan dan ketertiban.
Ia menegaskan bahwa pengawasan orang asing bukan hanya menjadi tugas Imigrasi semata. Pengelola hotel, apartemen, perusahaan, dan institusi pendidikan memiliki peran strategis sebagai garda terdepan yang mengetahui keberadaan orang asing di lingkungan masing-masing.
Pemaparan materi dan sesi diskusi dalam kegiatan ini dipandu oleh Regi Haris Sasongko, A.Md.Im., S.H., M.A., Kepala Seksi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya. Melalui sesi yang berlangsung interaktif, berbagai isu terkait pelaporan orang asing dan penggunaan APOA dibahas bersama para peserta.
Materi pertama disampaikan oleh A. Anton Purnomo Hadi, S.E., S.H., M.M., Analis Keimigrasian Ahli Madya Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya. Dalam paparannya dijelaskan bahwa APOA merupakan platform digital resmi Direktorat Jenderal Imigrasi yang digunakan untuk melaporkan keberadaan warga negara asing secara cepat, mudah, dan real time. Penggunaan APOA juga merupakan bentuk pelaksanaan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selain menjelaskan dasar hukum dan tata cara penggunaan APOA, peserta juga diberikan pemahaman mengenai kewajiban pelaporan orang asing bagi pengelola akomodasi, perusahaan, institusi pendidikan, maupun pihak penjamin. Melalui pemanfaatan APOA, pengawasan keberadaan orang asing dapat dilakukan secara lebih efektif dan akurat.
Materi kedua disampaikan oleh Widyarini Sistarukmi Ira, S.ST.Par., M.Sc., Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Muda Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur. Ia menjelaskan bahwa data orang asing yang akurat tidak hanya mendukung pengawasan keimigrasian, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam pengembangan sektor pariwisata.
Menurutnya, data wisatawan mancanegara dapat dimanfaatkan untuk analisis pasar, penyusunan kebijakan, pengembangan layanan, hingga perencanaan investasi yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi daerah. Oleh karena itu, kepatuhan pelaporan melalui APOA menjadi salah satu elemen penting dalam mendukung pengembangan sektor pariwisata berbasis data.
Sesi diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari peserta terkait pelaporan mahasiswa asing, tenaga kerja asing, kewajiban pelaporan bagi penjamin, hingga kendala teknis penggunaan APOA di lapangan. Berbagai masukan yang disampaikan peserta menjadi bahan evaluasi untuk penyempurnaan layanan dan pengembangan sistem ke depan.
Sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya berencana menyelenggarakan coaching clinic APOA bagi para pemangku kepentingan. Kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman teknis pengguna, memberikan solusi atas kendala yang dihadapi di lapangan, serta mengoptimalkan kualitas dan ketepatan waktu pelaporan orang asing.
Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya berharap terjalin sinergi yang semakin kuat antara Imigrasi, pelaku usaha, institusi pendidikan, dan pemerintah daerah dalam mewujudkan pengawasan orang asing yang efektif, akurat, dan berkelanjutan. Upaya tersebut sejalan dengan semangat “Imigrasi untuk Rakyat” yang terus digaungkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi, yakni menghadirkan pelayanan dan pengawasan keimigrasian yang adaptif, kolaboratif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.




Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!