Siang ini (09/05) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melaksanakan press conference terkait viralnya promosi dan informasi di media mainstream maupun media elektronik tentang rencana kegiatan Yoga di Bali bertajuk Tantric Full Body Orgasm yang diselenggarakan oleh orang asing dan mendapatkan perhatian yang luas dari masyarakat, anggota legislatif, pemerintah pusat dan Gubernur Bali.
.
Kegiatan Yoga ini sangat bertentangan dengan kebudayaan Indonesia khususnya kebudayaan Bali yang memegang teguh Adat Istiadat dan norma Agama.
.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyelenggara merupakan Warga Negara Kanada berinisial CK yang merupakan pemegang izin tinggal kunjungan. CK masuk ke Indonesia pada tanggal 9 April 2021 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta.
.
Atas apa yang telah dilakukannya di Bali, CK dianggap tidak menghormati adat istiadat serta budaya Bali dan sesuai dengan pasal 75 huruf a UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan kepada yang bersangkutan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian yaitu dideportasi ke negara asalnya dan namanya dimasukkan kedalam daftar Tangkal.

https://www.instagram.com/p/COrn4ryBBnv/

en_USEnglish