TUGAS

Melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM di Bidang Keimigrasian di wilayah kerjanya.

FUNGSI

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Kantor Imigrasi mempunyai fungsi :

  • Melaksanakan tugas di bidang Tata Usaha.
  • Melaksanakan tugas Keimigrasian di bidang Lalu Lintas dan Status Keimigrasian.
  • Melaksanakan tugas Keimigrasian di bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.
  • Melaksanakan tugas Keimigrasian di bidang Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian.
  • Melaksanakan tugas Keimigrasian di bidang Pendaratan dan Izin Masuk Keimigrasian.
en_USEnglish