TUGAS
Melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM di Bidang Keimigrasian di wilayah kerjanya.
FUNGSI
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Kantor Imigrasi mempunyai fungsi :
- Melaksanakan tugas di bidang Tata Usaha.
- Melaksanakan tugas Keimigrasian di bidang Lalu Lintas dan Status Keimigrasian.
- Melaksanakan tugas Keimigrasian di bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.
- Melaksanakan tugas Keimigrasian di bidang Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian.
- Melaksanakan tugas Keimigrasian di bidang Pendaratan dan Izin Masuk Keimigrasian.