
Pelaksanaan tugas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Jawa Timur diarahkan untuk mencapai tujuan dalam rangka mewujudkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Good and Clean Governance, perubahan mindset dan culture set menuju peningkatan pelayanan publik. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menerapkan tata nilai PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif) dalam pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM sebagai aktualisasi arah kebijakan pemerintah dalam Nawa Cita menuju perubahan dengan menghadirkan Negara yang bekerja, kemandirian yang mensejahterakan dan revolusi mental.
Reformasi birokrasi merupakan salah satu Iangkah awal mendukung program pemerintah untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan organisasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara tepat, cepat dan profesional dalam mewujudkan Good and Clean Governance menuju Aparatur Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang bersih dan bebas KKN, meningkatnya pelayanan prima Kemasyarakatan serta meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja. Dalam perjalanannya, terdapat kendala yang dihadapi, seperti adanya penyalahgunaan wewenang, praktek KKN,diskriminasi dan Iemahnya pengawasan.
Guna menghilangkan perilaku menyimpang dan perilaku koruptif anggota Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia khususnya Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya dilakukan Iangkah-Iangkah strategis melalui pembangunan Zona Integritas menuju WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani). Proses pembangunan zona integritas merupakan tindak Ianjut dari pencanangan zona integritas yang difokuskan pada penerapan program manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja dan kualitas pelayanan publik yang bersifat konkrit.