Peraturan Direktur Jendral Imigrasi Nomor IMI-1081.IZ.03.10 Tahun 2011 Tentang Penerbitan Paspor Biasa bagi Calon Jemaah Haji:
Ketentuan Umum
- Bagi Calon Jemaah Haji diterbitkan paspor biasa 48 Halaman,
- Calon Jemaah Haji yang telah memiliki paspor dan masih berlaku, minimal paspor tersebut masih mempunyai masa berlaku paling sedikit 6 bulan terhitung saat hari keberangkatan,
- Pengajuan permohonan dapat dilakukan secara perorangan atau kolektif yang dikoordinir oleh Kantor Kementrian Agama,
- Nama Calon Jemaah Haji yang tercantum pada paspor paling sedikit 3 kata. Jika nama Calon Jemaah kurang dari 3 kata maka ditambahkan nama Ayah dan/atau nama kakek.
Syarat-syarat penerbitan Paspor Biasa bagi Jemaah Haji (Pasal 4)
- Baru
- Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) yang masih berlaku atau surat perekaman E-KTP,
- Kartu Keluarga,
- Akte/Surat Kelahiran atau Surat Nikah atau Ijazah yang mencantumkan nama Orang Tua,
- Surat rekomendasi Kepala Kantor Kementrian Agama di Kabupaten/ Kota setempat,
- Untuk penggantian sertakan Paspor Lama.