Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya membatasi kegiatan pelayanan selama masa PPKM Darurat Jawa-Bali (03-20 Juli 2021).
Pelayanan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI/Paspor RI) dapat dilakukan melalui mekanisme walk in hanya dalam kondisi mendesak atau darurat (APAPO sementara ditiadakan). Pelayanan keimigrasian terhadap WNA terkait izin tinggal dapat dilakukan melalui online.
Tetap jaga protokol kesehatan ya, Sahabat Mido.
You Must Know
Tutorial Izin Tinggal Online
Direktorat Jenderal Imigrasi saat ini memiliki inovasi terbaru berupa Aplikasi Izin Tinggal Online untuk pengurusan Izin Tinggal Warga Negara Asing. Untuk mengetahui bagaimana cara penggunaan aplikasi Izin Tinggal online, mari simak video berikut ini. Jangan Read more…