Persyaratan penggantian paspor hilang:
- Surat Kehilangan Paspor dari Kepolisian*,
- E-KTP atau surat bukti perekaman E-KTP,
- Kartu Keluarga (KK),
- Akte/Surat Kelahiran atau Surat Nikah atau Ijazah yang mencantumkan nama Orang Tua.
* Untuk mengurus surat kehilangan, kepolisian akan meminta nomor paspor lama Anda. Jika Anda tidak mengetahuinya, silakan tanyakan ke Kantor Imigrasi penerbit paspor lama Anda.
Persyaratan penggantian paspor rusak:
- E-KTP atau surat bukti perekaman E-KTP,
- Kartu Keluarga (KK),
- Akte/Surat Kelahiran atau Surat Nikah atau Ijazah yang mencantumkan nama Orang Tua,
- Paspor lama.
Untuk pengajuan permohonan paspor melalui jalur Berita Acara Pemeriksaan, dilaksanakan pada hari Senin-Jumat sebelum jam 09.00 pagi. Jika sudah memiliki jadwal antrian secara online, silakan datang sesuai dengan jadwal antrian tersebut.
Catatan: semua berkas asli dan fotokopi di kertas A4 dibawa saat pengajuan