Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya membatasi kegiatan pelayanan selama masa PPKM Darurat Jawa-Bali (03-20 Juli 2021).
Pelayanan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI/Paspor RI) dapat dilakukan melalui mekanisme walk in hanya dalam kondisi mendesak atau darurat (APAPO sementara ditiadakan). Pelayanan keimigrasian terhadap WNA terkait izin tinggal dapat dilakukan melalui online.
Tetap jaga protokol kesehatan ya, Sahabat Mido.

en_USEnglish