Informasi Layanan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya selama Penerapan PPKM Darurat 2021. Pendaftaran antrean paspor secara online melalui aplikasi Layanan Paspor Online untuk sementara ditiadakan.
Pelayanan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI)/Paspor RI dapat dilakukan dengan cara walk in hanya untuk kepentingan yang bersifat mendesak atau darurat, seperti orang sakit dengan rujukan dokter atau tugas kantor yang tidak dapat ditunda.


Pengambilan DPRI/Paspor RI juga dibatasi untuk kepentingan mendesak atau darurat atau silahkan menghubungi (031) 8690534 atau WA +6281330442586 terlebih dahulu.

Permohonan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) dilakukan secara online melalui izintinggal-online.imigrasi.go.id

Konfirmasi pendaftaran melalui chat whatsapp ke nomor 081217517215 (chat only) dengan format:
Nama WNA(spasi)Nomor Permohonan
[contoh: Johan Luis 32007918321000266]
Melampirkan bukti pendaftaran online.
Melampirkan berkas pengajuan dalam bentuk pdf seperti paspor dan data pendukung lainnya

https://www.instagram.com/p/CQ8JfhcFSUz/

en_USEnglish