Sehubungan dengan diadakannya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli 2021, maka Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menutup sementara seluruh Unit Layanan Paspor di wilayah kerjanya, antara lain ULP Ciputra World, ULP BG Junction, dan ULP CBD Wiyung.
Permohonan paspor untuk masyarakat umum hanya bisa dilakukan pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya dan MPP Sidoarjo.
Kami himbau untuk menunda pengurusan paspor anda dalam masa PPKM Darurat ini, kecuali dalam keadaan mendesak dan darurat. Mohon lakukan antrian online sebelum datang ke kantor kami.

id_IDBahasa Indonesia